News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Naskah Khutbah Jumat 24 April 2026: Ramai soal Ikan Sapu-sapu, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup dalam Islam?

Berikut tema naskah khutbah Jumat singkat terbaru untuk shalat Jumat, berjudul "Ramai soal Ikan Sapu-sapu, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup dalam Islam?".
Kamis, 23 April 2026 - 21:57 WIB
Berita Foto: Puluhan Petugas PPSU Sisir Kali Ciliwung untuk Berantas Ikan Sapu-Sapu
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,

Pertama-tama marilah kita mengucapkan Alhamdulillahi rabbil 'alamin, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada seluruh makhluk, sehingga membuat kita dapat berkumpul kembali dengan sehat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sholawat serta salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, sosok teladan dalam akhlak mulianya.

Jemaah shalat Jumat dimuliakan Allah,

Marilah kita senantiasa meningkatkan takwa. Berkat istiqomah menjaga ketakwaan, kita akan semakin terarah dan mendapatkan banyak keberkahan.

Dalam kesempatan khutbah Jumat pada siang ini, khatib meminta izin untuk membahas fenomena viral yang terjadi belakangan ini. Ya, apalagi kalau bukan tentang ikan sapu-sapu.

Kegiatan pemusnahan ikan sapu-sapu terutama di sejumlah titik di wilayah DKI Jakarta viral. Para petugas diduga mengubur hewan invasif ini secara hidup-hidup sehingga memicu perdebatan luas termasuk MUI.

Dari fenomena ini, muncul pertanyaan bagaimana etika terhadap hewan? Agar tidak salah tafsir, mari kita membahas lebih dulu dari secara fisiologis.

Diketahui, ikan sapu-sapu mempunyai lapisan kulit yang keras. Kemampuan bernapasnya juga begitu kuat sehingga membuat hewan ini bertahan hidup yang cukup lama bisa mencapai puluhan jam.

Melalui fisiologis ini, pengendalian populasi sebagai langkah rasional. Tujuannya tidak lain untuk mencegah kerusakan ekosistem dan habitat ikan maupun hewan endemik lain.

Kaum muslimin rahimakumullah,

Ikan sapu-sapu memang dinilai sebagai hewan maupun hama invasif. Sebab, kehadirannya dapat merusak lingkungan.

Namun begitu, legalitas kegiatan menyiksa dalam pemusnahan hewan tidak diberi ruang dalam agama Islam. Bahkan, konsep penguburan massal terhadap ikan dalam kondisi hidup dinilai telah menyalahi dua prinsip utama dalam agama Islam.

Pertama, prinsip rahmatan lil'alamin. Kedua, prinsip kesejahteraan hewan. Mengenai rahmatan lil'alamin, prinsip ini mengedepankan bagaimana manusia menunjukkan kasih sayang terhadap seluruh makhluk. Sementara terkait kesejahteraan hewan, prinsip ini mengharuskan manusia memberikan perlakuan baik dan layak terhadap hewan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hadis riwayat shahih, Rasulullah SAW pernah bersabda:

‎إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bicara soal Kunci Kemajuan Industri Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Pentingnya Rombak Mentalitas "Ayam Sayur" Jadi Petarung Tangguh

Bicara soal Kunci Kemajuan Industri Jawa Barat, Dedi Mulyadi Soroti Pentingnya Rombak Mentalitas "Ayam Sayur" Jadi Petarung Tangguh

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bicara soal kunci utama kemajuan industri di provinsi yang dipimpinnya, yakni SDM yang punya mentalitas petarung tangguh.
Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya Belum Berlaku pada 2026

Menkeu Pastikan PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Kaya Belum Berlaku pada 2026

Ia menjelaskan, dua wacana pajak tambahan itu sebenarnya sudah muncul sebelum dirinya menjabat sebagai menteri keuangan.
Indonesia Murka! Serangan Tewaskan Peacekeeper TNI Disebut Kejahatan Perang, PBB Didesak Usut Tuntas

Indonesia Murka! Serangan Tewaskan Peacekeeper TNI Disebut Kejahatan Perang, PBB Didesak Usut Tuntas

Insiden tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi masuk kategori kejahatan perang yang melanggar hukum internasional.
Kemlu Ungkap Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Akibat Ledakan Artileri Tank Israel di Lebanon

Kemlu Ungkap Prajurit TNI Rico Pramudia Gugur Akibat Ledakan Artileri Tank Israel di Lebanon

Insiden tragis itu terjadi ketika proyektil keras menghantam pos UNIFIL di wilayah konflik. Praka Rico sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit Beirut
Arahan Tegas Dedi Mulyadi ke ASN Kota Bandung, Singgung Soal Jadi Contoh Nyata: Ini Harus Ditangani

Arahan Tegas Dedi Mulyadi ke ASN Kota Bandung, Singgung Soal Jadi Contoh Nyata: Ini Harus Ditangani

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan arahan kepada ASN untuk jadi contoh nyata mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota. 
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Buku 'Gibran End Game'

Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penipuan Buku 'Gibran End Game'

Irwan menjelaskan pembelian buku itu dilakukan saat kegiatan car free day di kawasan Jalan MH Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Januari 2026

Trending

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Persija Kirim 4 Pemain ke Timnas Indonesia! Keputusan John Herdman Tanpa Rizky Ridho dan Jordi Amat

Strategi John Herdman memanggil pemain dari Persija dinilai sebagai langkah taktis untuk memperkuat kedalaman skuad Garuda, khususnya menjelang Piala ASEAN 2026
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Sabtu 25 April: Megawati Hangestri Cs Tinggal Selangkah Lagi untuk Back to Back Juara

Jadwal Grand Final Proliga 2026 pada Sabtu 25 April akan menjadi laga penentu juara musim ini baik di sektor putra maupun putri di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT