Bagaimana Hukum Memberikan Daging Kurban ke Teman Non-muslim? Begini Penjelasan Ahli Agama
- tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
Jakarta, tvOnenews.com- Berkurban menjadi salah satu amalan sunnah yang dilakukan saat memasuki hari raya Idul Adha. Ibadah yang umum diperingati oleh umat muslim.
- Ilustrasi AI/ChatGPT
Dalam momen tersebut, umat muslim biasa membagikan daging kurban ke sesama umat muslim. Lantas, bagaimana hukum bagi daging kurban ke umat non-muslim?.
Sehuhungan dengan pertanyaan ini, Ustaz Adi Hidayat pernah menyampaikan hal tersebut. Kalau memberikan daging kurban ke teman non-muslim diperbolehkan.
Namun kata Ustaz Adi Hidayat, prioritas yang paling penting, yaitu membagikan daging sembelihan hewan kurban terletak kepada orang terdekat.
"Kalau dekat terpenuhi, makin jauh lagi. Jadi jangan tertukar. Sangat mulia kalau kita ingin berkurban di tempat yang jauh, tapi perhatikan lingkungan kita tinggal dulu," katanya dikutip tvOnenews.com dari channel YouTube Surau Kita.
- tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
Sehingga dengan pembagian yang dekat sudah tuntas, shohibul qurban atau pemilik hewan kurban boleh memprioritaskan untuk saudara yang jauh.
Dengan begitu, UAH menegaskan, dari contoh kasus tersebut, artinya pembagian daging hewan kurban tidak ada batasan, yakni bisa diperuntukkan tetangganya yang non-Muslim.
"Anda sampaikan datang dengan penuh senyuman. Kalau bisa Anda sertakan dengan sembako yang lain misalnya," jelasnya.
Sebagai diketahui, unat Muslim diajarkan untuk saling memberikan cinta kasih. Pembagian daging kurban menunjukkan sikap berbagi dan tahu pentingnya toleransi.
"Kalau ditanya apa ini pak? Ya inilah yang diperintahkan oleh Al-Quran dan Nabi Muhammad SAW dalam hadisnya supaya kita untuk saling berbagi," pesan Ustaz Adi Hidayat.
Apabila melihat Al-Quran, maka dari itu ada surat Al-Mumtahanah:
لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ ٨
lâ yan-hâkumullâhu ‘anilladzîna lam yuqâtilûkum fid-dîni wa lam yukhrijûkum min diyârikum an tabarrûhum wa tuqsithû ilaihim, innallâha yuḫibbul-muqsithîn
Artinya: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8).(klw)
Load more