News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Antreannya Mengular Viral, Kenapa Kolesom Jumbo Beralkohol 19,7 Persen Tergolong Khamr? Begini Penjelasan LPPOM MUI

LPH LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut minuman kolesom jumbo yang viral tergolong khamr dan haram karena minuman beralkohol lebih dari 0,5 persen.
Selasa, 21 Juli 2026 - 05:26 WIB
Ilustrasi minuman keras
Sumber :
  • Antara/Reno Esnir

Jakarta, tvOnenews.com - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti minuman kolesom jumbo. Perhatian ini berawal dari sebuah konten penjual minuman tersebut yang viral di media sosial.

Dalam unggahan dari kreator konten TikTok, sebuah video viral memperlihatkan fenomena penjual kolesom jumbo disebut di kawasan Jakarta Selatan. Ia diduga menuangkan minuman mengandung alkohol hingga antreannya sampai mengular.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fenomena tersebut membuat banyak pihak mengunggah konten ulasan seputar produk minuman mengandung alkohol hingga 19,7 persen itu. Kolesom jumbo pun menjadi sebuah minuman yang tren diperbincangkan di berbagai media sosial.

Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati mengingatkan agar masyarakat tidak hanya terpukau pada tren atau viralitas suatu produk, tetapi juga memperhatikan aspek kehalalan sebelum mengonsumsinya.

"Popularitas suatu produk bukanlah ukuran kehalalannya," ujar Muti dalam keterangan resmi diterima tvOnenews.com, Selasa (21/7/2026).

Muti menyampaikan bahwa, kolesom jumbo mengandung alkohol. Bentuk minuman tersebut potensi memabukkan sehingga masuk golongan khamr atau minuman beralkohol berdasarkan syariat agama Islam.

Kenapa Kolesom Jumbo atau Minuman Beralkohol Masuk Kategori Khamr?

Ilustrasi penjual minuman keras (miras)
Ilustrasi penjual minuman keras (miras)
Sumber :
  • Bea Cukai

Direktur Utama LPPOM MUI tersebut mengacu dari syariat agama Islam. Ketentuan mengenai minuman beralkohol berkaitan dengan efeknya.

Minuman beralkohol dapat menutup atau menghilangkan akal sehat. Dalam agama Islam, jenis minuman keras seperti bir, wine, wiski, dan sebagainya dikategorikan khamr lantaran sifatnya memabukkan.

"Masyarakat perlu memahami bahwa Islam memiliki ketentuan yang jelas mengenai kandungan minuman yang diharamkan. Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan," tegasnya.

Minuman kolesom jumbo cap Orang Tua yang disebut dijual dalam sejumlah konten viral memiliki kandungan alkohol sangat tinggi. Hitungannya bisa mencapai 19,7 persen sehingga masuk kategori khamr.

"Kandungan alkoholnya tinggi bisa menyentuh 19,7 persen. Inii melampaui minuman beralkohol seperti bir yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari lima persen," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengatakan bahwa, pihaknya berbicara ketentuan tersebut karena mengacu dari Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol atau Etanol.

Dalam fatwa tersebut, minuman mengandung alkohol atau etanol (Câ‚‚Hâ‚…OH) dinyatakan secara tegas melebihi 0,5 persen. Hal ini membuat minuman tersebut tergolong khamr.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Satu Jenazah Diduga Korban KM Nurul Salsa

Tim SAR Gabungan kembali temukan 1 jenazah yang diduga merupakan korban kapal tenggelam KM Nurul Salsa yang tenggelam di perairan Selayar. Hingga hari ketujuh 18 orang penumpang belum ditemukan
Ada Empat Kelas dan Satu Ruang UKS di SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel Ambruk, Tak Diperbaiki Hampir Dua Tahun

Ada Empat Kelas dan Satu Ruang UKS di SDN Kebayoran Lama 09 Jaksel Ambruk, Tak Diperbaiki Hampir Dua Tahun

SDN Kebayoran Lama Selatan 09, Jakarta Selatan tengah menjadi sorotan lantaran adanya bangunan yang ambruk dan tidak diperbaiki hampir dua tahun.
Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Masa Kini Harus Mampu Membaca Perubahan dan Bertransformasi

Wamendagri Bima Arya: Pemimpin Masa Kini Harus Mampu Membaca Perubahan dan Bertransformasi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa esensi dari kepemimpinan yang relevan dengan perkembangan zaman adalah kemahiran dalam memetakan perubahan serta mengelola transformasi. 
Menteri Hukum Sebut Melepas Status WNI Tidak Mudah: Harus Dipastikan 15 Kementerian/Lembaga

Menteri Hukum Sebut Melepas Status WNI Tidak Mudah: Harus Dipastikan 15 Kementerian/Lembaga

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan pengajuan permohonan melepas status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak mudah dan ada sejumlah biaya yang perlu dibayarkan.
Megawati Hangestri Ungkap Kondisi Terkini: Fisik Jauh Lebih Baik Jelang Debut Bersama Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Megawati Hangestri Ungkap Kondisi Terkini: Fisik Jauh Lebih Baik Jelang Debut Bersama Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027

Megawati Hangestri mengungkapkan kondisi fisiknya saat ini. Megatron mengaku bahwa dirinya sudah jauh lebih baik jelang debut bersama Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027
Purbaya Laporkan Defisit APBN Rp 196 Triliun di Semester I-2026, Simak Rinciannya

Purbaya Laporkan Defisit APBN Rp 196 Triliun di Semester I-2026, Simak Rinciannya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, melaporkan defisit APBN Rp 196,5 triliun pada semester I-2026, atau setara dengan 0,76 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Trending

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

Pasalnya surat dinas yang beredar di media sosial, Dody Hanggodo tampak memboyong anak dan istrinya mendampingi perjalanan dinas ke Amerika Serikat tersebut.
Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan di Lombok Barat: Amankan Bupati Hingga Sita Uang Ratusan Juta

Fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan di Lombok Barat: Amankan Bupati Hingga Sita Uang Ratusan Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Daerah. Terbaru menjaring Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Bahlil Bongkar Roadmap E20, RI Mulai Terapkan BBM Campur Etanol pada 2027

Bahlil Bongkar Roadmap E20, RI Mulai Terapkan BBM Campur Etanol pada 2027

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengkaji kebijakan mandatori etanol sejak 2025 dan kini proses penyusunannya hampir rampung.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT