News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tidak Asal, Ini Aturan Pemakaman Muslim Sesuai Syariat

Dalam Islam, setiap tahapan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah memiliki tuntunan yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. 
Kamis, 30 Juli 2026 - 13:21 WIB
Membaca Yasin dan Tahlil di Makam
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Mengurus jenazah bukan sekadar menjalankan tradisi atau prosesi pemakaman biasa. Dalam Islam, setiap tahapan mulai dari memandikan, mengafani, menyalatkan hingga menguburkan jenazah memiliki tuntunan yang jelas berdasarkan Al-Qur'an dan hadis. 

Maka dari itu, pemakaman seorang Muslim tidak boleh dilakukan secara asal, melainkan harus mengikuti syariat sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada orang yang telah meninggal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

NU Online menjelaskan bahwa menguburkan jenazah merupakan kewajiban terakhir yang harus ditunaikan setelah proses memandikan, mengafani, dan menyalatkan. 

Islam bahkan memberikan aturan yang rinci mengenai tata cara penguburan sebagai bukti bahwa manusia tetap dimuliakan meski telah meninggal dunia, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Isra ayat 70 tentang kemuliaan anak cucu Adam.

Lantas, mengapa pemakaman Muslim tidak boleh dilakukan sembarangan? Berikut beberapa tuntunan dalam syariat Islam yang perlu diketahui.

Menguburkan Jenazah Merupakan Fardu Kifayah
Dalam Islam, mengurus jenazah termasuk fardu kifayah, yakni kewajiban kolektif umat Islam. Artinya, apabila sudah ada sebagian Muslim yang melaksanakannya, gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun jika tidak ada seorang pun yang mengurus jenazah, maka seluruh Muslim di lingkungan tersebut menanggung dosa.

Selain menjadi kewajiban, para ulama juga menganjurkan agar jenazah segera dimakamkan setelah seluruh haknya ditunaikan tanpa penundaan yang tidak dibenarkan syariat.

Jenazah Harus Dikuburkan Menghadap Kiblat
Muslim.or.id menjelaskan bahwa sunnahnya jenazah dibaringkan dalam posisi miring ke kanan menghadap kiblat saat dimasukkan ke liang lahat. 

Posisi tersebut merupakan praktik yang dicontohkan Rasulullah SAW dan menjadi pendapat mayoritas ulama.

Menurut mazhab Hambali, Syafi’i, dan Hanafi, hukumnya wajib selama memungkinkan. Adapun ulama mazhab Maliki mengatakan hukumnya sunah. Al-‘Adawi Al-Maliki rahimahullah mengatakan,

وضَجْعٌ فيه على أيمَنَ مُقْبِلًا، والظاهِرُ أنَّهما مستحبَّان

“Mayit dibaringkan ke arah kanan dan menghadap ke kiblat. Pendapat yang kuat, keduanya hukumnya mustahab.” (Hasyiyah Al-Adawi, 1: 421)

Dan mayit dihadapkan jihhatul qiblah (arah kiblat), tidak harus persis lurus dan akurat dengan Ka’bah. Bagi kaum Muslimin di Indonesia, jihhatul qiblah adalah arah barat. Maka, selama mayit dihadapkan ke arah barat, itu sudah mencukupi.

Liang Lahad Lebih Diutamakan
Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan An-Nasa'i, Rasulullah SAW bersabda kubur yang digunakan oleh seorang muslim adalah lahad. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

اَللَّحْدُ لَنَا وَالشَّقُّ لِغَيْرِنَا.
“Liang lahad adalah kubur untuk kita sedangkan as-Syaq untuk selain kita.”

Liang lahad merupakan lubang yang dibuat pada salah satu sisi dasar kubur untuk meletakkan jenazah, kemudian ditutup menggunakan papan atau batu bata. 

Para ulama menjelaskan bahwa bentuk kubur ini lebih utama dibandingkan model syaq, meskipun keduanya tetap diperbolehkan sesuai kondisi di lapangan.

Kuburan Tidak Boleh Dibangun Berlebihan
Islam juga mengatur adab terhadap kuburan setelah proses pemakaman selesai. Rasulullah SAW melarang mengapur kuburan, membangun bangunan megah di atasnya, maupun menjadikannya sebagai tempat yang diagungkan layaknya tempat ibadah. 

Dalam hadis riwayat Muslim dari Jabir RA, Nabi SAW juga melarang duduk di atas kuburan karena bertentangan dengan penghormatan terhadap jenazah.

Larangan tersebut dipahami para ulama sebagai upaya menjaga kesederhanaan pemakaman sekaligus menghindarkan umat Islam dari praktik-praktik yang tidak dicontohkan Rasulullah SAW.

Memahami tuntunan syariat saja belum tentu cukup apabila tidak didukung kesiapan layanan ketika kabar duka datang secara tiba-tiba. 

Sebab, keluarga yang sedang berduka umumnya juga membutuhkan pendampingan administratif, koordinasi prosesi pemakaman, hingga kepastian bahwa seluruh tahapan pemakaman berlangsung sesuai tuntunan Islam.

Kehadiran layanan pemakaman yang beroperasi tanpa mengenal waktu pun menjadi salah satu upaya untuk memastikan setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai syariat sekaligus memberikan ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Atas kebutuhan tersebut, salah satu pemakaman terbesar dan modern Al Azhar Memorial Garden (AMG) pun terus menghadirkan layanan pemakaman Muslim yang mengedepankan syariat Islam.

Di bawah pengelolaan Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar, AMG terus melakukan komitmennya untuk menghadirkan layanan pemakaman Muslim yang beroperasi selama 24 jam. 

Layanan tersebut mencakup penerimaan jenazah, koordinasi prosesi pemakaman, hingga pendampingan administrasi bagi keluarga. 

Head of Business Development & Marketing AMG, Reza Hidayatullah, mengatakan layanan tanpa henti tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral karena keluarga yang kehilangan orang tercinta membutuhkan kepastian dan respons cepat kapan pun dibutuhkan.

"Kami memahami bahwa berita duka bisa datang kapan saja, dan keluarga yang menerimanya berada dalam kondisi yang sangat rentan. Layanan 24 jam bukan sekadar nilai tambah bagi kami, melainkan bagian dari tanggung jawab moral yang kami emban," ujar Reza.

Menurut Reza, kepercayaan ribuan keluarga Muslim selama 15 tahun terakhir dibangun melalui konsistensi pelayanan yang profesional dan  tetap mengedepankan prinsip pengelolaan makam sesuai syariat Islam.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PBSI Resmi Umumkan Rionny Mainaky Tinggalkan Jabatan Kepala Pelatih Ganda Campuran

PBSI Resmi Umumkan Rionny Mainaky Tinggalkan Jabatan Kepala Pelatih Ganda Campuran

Rionny Mainaky resmi mengakhiri jabatannya sebagai kepala pelatih ganda campuran Pelatnas PBSI. Hal ini diumumkan langsung oleh Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).
Viral “Ciyee Curhat Dia Bahh”, Publik Soroti Profil dan Harta Kekayaan Lurah Paya Pasir Syerly, Berapa Kekayaannya?

Viral “Ciyee Curhat Dia Bahh”, Publik Soroti Profil dan Harta Kekayaan Lurah Paya Pasir Syerly, Berapa Kekayaannya?

Selain polemik etik, perhatian publik juga mengarah pada laporan harta kekayaan Lurah Medan viral, Syerly sebagai pejabat negara. Berdasarkan (LHKPN) yang disampaikan
Mohamed Salah Enggak Jadi ke Turki tapi AS

Mohamed Salah Enggak Jadi ke Turki tapi AS

Pemain Timnas Mesir Mohamed Salah melirik Sporting Kansas City, klub sepak bola di Major League Soccer (MLS) Amerika Serikat (AS), bukan lagi Klub Turki Besiktas.
Stafnya Ikut Jadi Tersangka di Kasus Bupati Pemalang, KPK: Ini Instropeksi Bagi Kami

Stafnya Ikut Jadi Tersangka di Kasus Bupati Pemalang, KPK: Ini Instropeksi Bagi Kami

Seorang staf Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menjadi tersangka dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Red Bull Sodorkan Kontrak Fantastis untuk Max Verstappen, Siap Ikat Juara Dunia F1 4 Kali Itu hingga Akhir 2029

Red Bull Sodorkan Kontrak Fantastis untuk Max Verstappen, Siap Ikat Juara Dunia F1 4 Kali Itu hingga Akhir 2029

Red Bull dikabarkan akan menyodorkan kontrak dengan nilai yang cukup besar demi bisa mempertahankan Max Verstappen.
Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Kim Sang-sik Akui Sudah 'Mata-matai' Tim Asuhan John Herdman

Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Kim Sang-sik Akui Sudah 'Mata-matai' Tim Asuhan John Herdman

Jelang duel lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Kim Sang-sik akui sudah menganalisis permainan racikan John Herdman. Bahkan sudah siapkan strategi khusus.

Trending

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

4 Shio yang Tiba-tiba Dapat Rezeki Nomplok pada 31 Juli 2026, Anjing Paling Untung

Ramalan keuangan shio 31 Juli 2026 membongkar 4 shio yang tiba-tiba dapat rezeki nomplok, lengkap angka hoki serta shio paling untung sepanjang hari Jumat ini.
Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejagung Mutasi Besar-besaran, Ini Daftar 90 Kajari yang Diganti

Kejaksaan Agung RI melakukan mutasi terhadap 90 Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Indonesia
Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Toilet Masjid Kudus, Sang Ibu Pergoki Aksi OTK Lagi Rekam Buah Hatinya

Seorang ibu melabrak pria tak dikenal diduga melakukan tindakan pelecehan pada anaknya. Buah hatinya diduga direkam di toilet masjid di Kudus, Jawa Tengah.
Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Viral Pergoki Suami Diduga Lagi Selingkuh dengan Wanita Lain, Getaran Doa sang Istri Langsung Dipuji Warganet

Sebuah video viral memperlihatkan seorang istri memergoki sang suami diduga lagi selingkuh dengan wanita lain. Perempuan itu lebih pilih berdoa dipuji warganet.
Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Terbongkar, 50 Adegan Rekonstruksi Ungkap Detik-detik Maut Kasus Santri Terbakar di Lombok Tengah

Misteri kasus kebakaran yang menimpa sejumlah santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, mulai menemui titik terang. 
Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Nasib Program MBG akan Diputus MK Kamis Ini

Hari ini, Kamis (30/7), Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG). 
Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juli 2026 Naik Rp15.000 Jadi Rp2.616.000 per Gram, Buyback Ikut Naik

Harga emas Antam hari ini 30 Juli 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia terpantau naik Rp15.000.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT