News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Majelis ulama indonesia menyampaikan pesan penting terkait lomba agustusan. Sehingga bisa diikuti oleh umat muslim agar jauh dari hal-hal yang dilarang agama.
Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:23 WIB
ilustrasi lomba 17 Agustus anak
Sumber :
  • unsplah.com/Achmad Afandy

Jakarta, tvonenews.com- Lomba agustusan umum disebut masyarakat, saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia (HUT RI). Beragam perlombaan disajikan bisa merekatkan silahturahmi dan kerjasama antara peserta.

Siapa sangka, dalam praktiknya, lomba agustusan bisa jadi haram hukumnya loh, kok bisa? simak penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merangkum penjelasan MUI, dijelaskan ada 3 cara buat lomba agustusan sesuai ajaran agama islam, semoga dapat dilaksanakan dengan baik.

1. Tidak Mengenakan Busana Lawan Jenis

Dalam keterangannya, MUI menjelaskan bahwa haram hukumnya bila ada laki-laki atau perempuan mengenakan busana (pakaian) lawan jenis, dan menyerupai lawan jenis. Hal itu ditegaskan bisa mengarah pada gambaran kaum LGBT.

Menurut KH Abdul Muiz Ali, larangan tersebut didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang laki-laki menyerupai perempuan dan perempuan menyerupai laki-laki.

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” kata KH Muiz Ali dalam antara.

Ditambah juga, MUI mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.

Dengan begitu, penggunaan pakaian yang secara khusus menjadi ciri busana lawan jenis tidak diperbolehkan.

Ilustrasi lomba 17 Agustus 2026 perayaan HUT ke-81 RI
Ilustrasi lomba 17 Agustus 2026 perayaan HUT ke-81 RI
Sumber :
  • Ilustrasi AI/ChatGPT

2. Tidak Memungut Biaya Pendaftaran Lomba atau Dipaksakan Adanya Iuran Diminta ke Peserta Lomba

Cara kedua, adanya kesadaran panitia lomba agustusan, bisa memisahkan dana untuk hadiah dan dana penyelenggaraan lomba untuk tidak diminta ke peserta lomba.

Sebab apabila setiap peserta membayar sejumlah uang lalu dana yang terkumpul dijadikan hadiah bagi pemenang, maka peserta yang kalah tentu kehilangan uangnya, sementara pemenang memperoleh keuntungan dari harta peserta lainnya.

Di sinilah kata MUI letak unsur “ghunm wa ghurm”, yakni kemungkinan memperoleh keuntungan atau menanggung kerugian, yang menjadi karakter perjudian.

Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Khatib asy-Syirbini (wafat 977 H) dalam kitabnya:

وَيَجُوزُ أَيْضًا شَرْطُ الْمَالِ مِنْ أَحَدِهِمَا فَقَطْ، فَيَقُولُ: إنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، أَوْ سَبَقْتُكَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْكَ لِانْتِفَاءِ صُورَةِ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمَةِ

“Diperbolehkan pula mensyaratkan hadiah berupa harta yang berasal hanya dari salah satu pihak. Misalnya, seseorang berkata: ‘Jika kamu mengalahkanku, maka kamu berhak memperoleh sekian dariku. Namun, jika aku yang mengalahkanmu, kamu tidak berkewajiban memberikan apa pun kepadaku. Ketentuan ini diperbolehkan sebab tidak terdapat bentuk perjudian yang diharamkan.’” (Mughni Muhtaj [Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah], vol. 6, h. 170)

Menurut Kiai Muiz Ali, yang memberikan catatan kritis terkait mekanis penarikan biaya pendaftaran pada lomba berhadiah. Fiqih Islam secara tegas melarang skema di mana uang pendaftaran dari peserta dikumpulkan lalu dijadikan sebagai dana hadiah bagi para pemenang.

​“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegasnya.

​“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, dalam MUI Digital, dikutip Jumat (14/8/2026).

3. Memisahkan antara Pria dan Wanita

Dalam penyelenggaraan lomba agustusan, juga pernah disampaikan Buya Yahya, jika panitia atau penyelenggara lomba sebaiknya memisahkan antara pria dan wanita.

Hal ini mencegah adanya bergabungnya antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.

Perlu diketahui, mengadakan lomba agustusan tidak dilarang. Namun perlu diingat, agar bisa tidak melampaui batasan atau ajaran agama islam.

"lomba senang dengan bagi-bagi yang mendidik, atau sehat lari, terhormat dengan memisahkan laki-laki dan perempuan, itu buat allah senang melihat kita bergembira," jelasnya dalam youtubenya.

"Senang-senang tidak dilarang, tapi harus dengan rambu-rambunya. termasuk diantaranya, lomba-lomba yang tidak bertentangan dengan syariat, seperti ada laki-laki berdandan seperti wanita atau sebaliknya wanita seperti laki-laki," pesan Buya Yahya.(klw)

Informasi di atas bisa dijadikan referensi bacaan anda dan semoga bermanfaat.

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Detik-detik Tiga Maling Gotong Dua Motor Curian dari Kontrakan di Probolinggo

Aksi pencurian baru diketahui pemilik pada Senin subuh, dimana daat itu, gerbang kontrakan telah terbuka dan gemboknya ditemukan dalam kondisi rusak. 
Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Diperiksa 8 Jam, Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar KPK Soal Audit Muara Enim yang Disulap Jadi WTP

Pemeriksaan Senin merupakan pemeriksaan kedua terhadap Bobby dalam penyidikan perkara tersebut. KPK sebelumnya memeriksa Bobby sebagai saksi pada 16 Juli 2026.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Korban Pelecehan Abah Bertambah Jadi 16 Santriwati, Diduga Ada Ustaz Lain yang Terlibat

Jumlah korban yang melaporkan dugaan kekerasan seksual di Ponpes Abul Barokat Wannafahat, di Lombok Tengah, bertambah menjadi 16 orang.

Trending

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai Petir Diperkirakan Terus Melanda Arab Saudi, Warga Diimbau untuk Waspada

Badai petir diperkirakan akan terus melanda sebagian besar wilayah Arab Saudi hingga Jumat mendatang (2/10). Untuk itu, Pemerintah Arab Saudi mengimbau masyarakat untuk waspada.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT