Berzikir Disaat yang Salah Justru Membuat Hukum Menjadi Haram, Begini Penjelasan Buya Yahya
- Ilustrasi AI Gemini
Meskipun berzikir di dalam kamar mandi pada umumnya dihukumi makruh, Buya Yahya menegaskan bahwa status hukumnya bisa berubah menjadi haram apabila dilakukan pada momen tertentu.
"Haram berdzikir di toilet dalam keadaan waktu ada yang keluar kemudian Anda berdzikir itu haram," katanya.
"Ada yang keluar, berdzikir, haram," lanjutnya.
Perlu dipahami, selama seseorang hanya duduk di kloset atau sekadar berada di dalam toilet tanpa melakukan apa-apa, berzikir secara lisan hukumnya masih sebatas makruh, dan tetap diperbolehkan jika dibaca di dalam hati.
"Jadi kalau hanya duduk di toilet, kloset, sebelum keluar kok kita mengucapkan kalimat dzikir itu adalah makruh, tapi hendaknya kita tetap berdzikir dengan hati," terang Buya Yahya.
Namun, hukum berzikir akan bergeser menjadi haram apabila diucapkan secara lisan tepat saat proses buang hajat berlangsung, yakni ketika kotoran sedang keluar.
"Tapi kalau sudah waktu ada yang keluar kok berdzikir itu yang haram," tandasnya.
Maka dari itu, umat Islam diimbau untuk benar-benar menahan diri dari mengumandangkan kalimat zikir saat sedang buang air besar maupun kecil.
(kmr)
Load more