Naksir Sepupu Sendiri? Ternyata Menikah dengan Anak Paman atau Bibi Diperbolehkan, Ustaz Adi Hidayat Ungkap Syaratnya
Kedekatan hubungan keluarga terkadang membuat sebagian orang bertanya-tanya, apa hukumnya menikah dengan sepupu dalam Islam? Ini kata Ustaz Adi Hidayat.
Rabu, 4 November 2026 - 20:08 WIB
Sumber :
- Antara
Status tersebut membuat mereka termasuk golongan mahram sehingga tidak boleh menikah, meskipun secara hubungan darah sebenarnya hanya sepupu.
"Kalau ditanya apakah boleh menikah dengan sepupu? Jawabannya boleh-boleh saja, sepanjang tidak ada sebab-sebab lain yang mengharamkan itu," tegas Ustaz Adi Hidayat.
Selain itu, aturan mengenai larangan perkawinan bagi umat Islam di Indonesia juga tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39 hingga Pasal 44.
Ketentuan tersebut mengatur larangan menikah karena hubungan nasab, semenda, dan persusuan.
Dengan demikian, menikah dengan sepupu pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak terdapat hubungan yang menjadikannya mahram atau halangan perkawinan lainnya. (asl)
Load more