LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ilustrasi prosesi akad
Sumber :
  • iStockPhoto/Nanang Solahudin

Punya Rencana Naik Pelaminan Tahun Ini? Simak Lebih Dulu Hakikat dan Hukum Pernikahan Berikut

Pernikahan merupakan keinginan setiap insan. Bagi umat Muslim, pernikahan menjadi ibadah terpanjang dalam hidup, sebab menikah akan menyempurnakan separuh agama

Senin, 22 Agustus 2022 - 06:51 WIB

tvOnenews - Pernikahan merupakan keinginan setiap insan. Bagi umat Muslim, pernikahan menjadi salah satu ibadah terpanjang dalam hidup, sebab menikah akan menyempurnakan separuh agama. Dari Anas bin Malik RA Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Jika seseorang telah menikah, berarti ia telah menyempurnakan separuh agama. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah pada separuh sisanya.” 

Lalu apa sebenarnya hakikat pernikahan dan bagaimana hukumnya? Dirangkum dari buku “Fiqhul Islam Wa Adillatuhu - jilid 9” karya Prof. Dr. Wahbah Az-Zuhaili, berikut hakikat dan hukum pernikahan dalam Islam.

Secara Syariat yang Dimaksud dengan Nikah adalah...

pernikahan nasional. pengantin. pernikahan pasangan muslim selama upacara pernikahan. pernikahan muslim. - wedding moslem potret stok, foto, & gambar bebas royalti
img: iStockPhoto/Vershinin

Menurut para ahli ilmu ushul fiqih dan bahasa, kata nikah digunakan secara haqiqah (arti sebenarnya) untuk arti hubungan intim, dan secara majaz (kiasan) untuk arti akad. Sekiranya kata nikah tertera di dalam Al-Qur'an dan sunnah tanpa adanya indikasi lain maka yang dimaksud adalah hubungan intim, sebagaimana dalam firman Allah SWT yang artinya, 

Baca Juga :

"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (Q.S. An Nisaa': 22).

Maksudnya adalah perempuan yang dinikahi atau dizinai oleh seorang ayah diharamkan dinikahi oleh seorang anak maupun semua keturunannya. Pengharaman atas semua keturunan ini telah ditetapkan oleh teks Al-Qur'an.

Kata “nikah” di dalam bahasa Arab, menurut para ahli fiqih, dari para senior empat madzhab merupakan kata yang digunakan secara haqiqah (sebenarnya) dalam mengungkapkan makna akad, sedangkan digunakan secara majaz (kiasan) ketika mengungkapkan makna hubungan intim.

Hukum Pernikahan dan Hikmah

Concept of wedding accessories with wedding rings, close up
img: Freepik/atlascompany

Hukum pernikahan, disyariatkan dengan dalil dari Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman yang artinya,

"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga, atau empat." (Q.S. An Nisaa': 3)

Juga firman-Nya yang artinya, "Dan kawinkanIah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan." (Q.S An Nuur:32)

Sedangkan di dalam sunnah, Rasulullah SAW bersabda, 

"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah mampu kebutuhan pernikahan maka menikahlah. Karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga alat vital. Barangsiapa yang belum mampu menikah maka hendaknya dia berpuasa, karena itu merupakan obat baginya.” (HR Bukhari-Muslim)

Kaum Muslimin juga telah berijma (bersepakat) bahwa pernikahan merupakan hal yang disyariatkan.

Sifat Pernikahan yang Sesuai Syariat

man placing wedding ring on brides finger - wedding ring potret stok, foto, & gambar bebas royalti
img: iStockPhoto/image source

Pernikahan bertujuan diantaranya adalah untuk menjaga kesinambungan garis keturunan, menciptakan keluarga yang merupakan bagian dari masyarakat. Selain itu, Pernikahan juga dapat menjaga kehormatan diri sendiri dan pasangan agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang diharamkan.

Adapun mengenai jenis atau sifat pernikahan syar'i, wajib dikerjakan atau tidaknya sebuah pernikahan menurut para ahli fiqih adalah bergantung pada keadaan setiap orang:

Fardhu

Menurut kebanyakan para ulama fiqih, hukum pernikahan adalah wajib, jika seseorang yakin akan jatuh ke dalam perzinahan seandainya tidak menikah, sedangkan ia mampu untuk memberikan nafkah kepada istrinya berupa mahar dan nafkah batin serta hak-hak pernikahan lainnya.

Ia juga tidak mampu menjaga dirinya untuk terjatuh ke dalam perbuatan hina dengan cara berpuasa dan lainnya. Itu karena ia diwajibkan untuk menjaga kehormatan dirinya dari perbuatan haram. Segala sesuatu yang merupakan sarana untuk kesempurnaan sebuah kewajiban maka ia hukumnya wajib pula. Caranya dengan menikah. Menurut jumhur ulama antara wajib dan fardhu tidak ada perbedaan.

Haram

Nikah diharamkan jika seseorang yakin akan menzalimi dan membahayakan istrinya jika menikahinya, seperti dalam keadaan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan, atau tidak bisa berbuat adil diantara istri-istrinya. Karena segala sesuatu yang menyebabkan terjerumus ke dalam keharaman maka ia hukumnya juga haram.

Jika terjadi benturan antara hal yang mewajibkan seseorang untuk menikah dan yang mengharamkan untuk melakukannya. Itu seperti ia yakin akan terjerumus ke dalam perzinaan seandainya tidak menikah dan sekaligus yakin bahwa ia akan menzalimi istrinya, maka pernikahannya adalah haram.

Karena jika ada sesuatu yang halal dan haram bercampur maka dimenangkan yang haram. Hal itu berdasarkan firman Allah SWT yang artinya, "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (an Nuur: 33)

Juga hadits Nabi saw sebelumnya yang menganjurkan agar berpuasa untuk menjaga diri dari timbulnya syahwat. Mungkin ada orang yang mengatakan bahwa dalam keadaan tersebut diutamakan untuk menikah, karena tabiat seorang lelaki akan lentur setelah menikah, pola interaksinya akan meningkat, serta akan terkikis sikap kerasnya dan hilang sifat yang kacau. Demikian juga, tidak menikah dalam keadaan seperti itu kemungkinan besar akan menyebabkan terjatuh ke lembah perzinaan.

Makruh

Pernikahan dimalauhkan jika seseorang khawatir terjatuh pada dosa dan mara bahaya. Kekhawatiran ini belum sampai derajat keyakinan jika ia menikah. Ia khawatir tidak mampu memberi nafkah, berbuat jelek kepada keluarga atau kehilangan keinginan kepada perempuan.

Dalam madzhab Hanafi, Makruh ada dua macam; makruh tahrimi (mendekati haram) dan tanzihi (mendekati halal) sesuai dengan kuat dan lemahnya kekhawatirannya. Sedangkan menurut para ulama syafi’i, menikah makruh hukumnya bagi orang yang memiliki kelemahan, seperti tua renta, penyakit abadi, kesusahan yang berkepanjangan, atau terkena gangguan jin.

Menurut mereka juga dimakruhkan menikahi perempuan yang telah dikhitbah orang lain dan diterima. Juga pernikahan muhallil, jika tidak mensyaratkan di dalam akad sesuatu yang dapat membatalkan maksudnya, pernikahan penipuan, seperti seorang suami menipu akan keislaman seorang perempuan, atau kemerdekaannya, atau dengan nasab tertentu. (Mzn)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 36-40 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 36-40 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

BWI Gencar Dorong Calon Pengantin Wakaf Sebelum Menikah, Begini Alasannya

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Mohammad Nuh menyataka pihaknya tengah menggencarkan gerakan wakaf catin (calon pengantin) sebelum menikah.
Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an Surat Yusuf Ayat 31-35 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bacaan Al-Qur'an surat Yusuf Ayat 31-35 lengkap tulisan Arab, latin, dan artinya. 
Unik, Pemain Persebaya dan Ofisial Tuntaskan Nazar Ini setelah Kalahkan

Unik, Pemain Persebaya dan Ofisial Tuntaskan Nazar Ini setelah Kalahkan

Setelah menang atas Arema FC, para pemain Persebaya dan ofisial tim melaksanakan nazar unik ini. Sebagaimana diketahui Bajul Ijo berhasil memenangkan dua laga -
Menurut Shin Tae-yong Ini Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam

Menurut Shin Tae-yong Ini Kunci Kemenangan Timnas Indonesia atas Vietnam

Shin Tae-yong melihat kemenangan timnas Indonesia atas Vietnam disebabkan oleh dua faktor berikut ini. Menurutnya skuad garuda bisa menang lantaran para pemain
Kasus Pemalsuan BBM Pertamax yang Dibongkar Bareskrim Polri, Pertamina Terlibat? Begini Kata Brigjen Pol Nunung

Kasus Pemalsuan BBM Pertamax yang Dibongkar Bareskrim Polri, Pertamina Terlibat? Begini Kata Brigjen Pol Nunung

Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik pemalsuan BBM atau bahan bakar minyak berjenis Pertamax di empat SPBU wilayah DKI Jakarta, Depok, dan Tangerang.
Trending
Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Walau Shin Tae-yong yang Jadi Pelatih Vietnam, Mustahil Menang Lawan Timnas Indonesia? Legenda Vietnam Bilang...

Mantan pemain Timnas Vietnam buka suara soal kekalahan Vietnam atas Timnas Indonesia, ternyata Vietnam sedang terpuruk walaupun Shin Tae-yong yang jadi pelatih.
Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Kisah Megawati Hangestri dengan Red Sparks Segera 'Tamat', Segini Uang Gaji yang Bisa Dibawa Pulang Kampung, Jumlahnya...

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Red Sparks, mengakhiri perjalanan mereka di liga Korea setelah kalah dari Pink Spiders di game ke-3 semifinal playoff.
Keputusan Jempolan Jay Idzes Pilih Bela Timnas Indonesia, Padahal Sudah Diiming-imingi Kemewahan Jika Stay di Belanda: Tolak Semua Demi Garuda

Keputusan Jempolan Jay Idzes Pilih Bela Timnas Indonesia, Padahal Sudah Diiming-imingi Kemewahan Jika Stay di Belanda: Tolak Semua Demi Garuda

Di tengah euforia kemenangan fantastis Timnas Indonesia atas Vietnam, nama Jay Idzes turut mencuri perhatian di balik keputusan besarnya berseragam Garuda.
Kesuksesan Timnas Indonesia Menghajar Vietnam Dinyinyiri Netizen Malaysia, Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu Disebut...

Kesuksesan Timnas Indonesia Menghajar Vietnam Dinyinyiri Netizen Malaysia, Tim Asuhan Shin Tae-yong Itu Disebut...

Akun X atau Twitter yang sering membahas sepak bola Malaysia, Onefootball.my nyinyir dengan keberhasilan Timnas Indonesia mengalahkan Vietnam.
Salah Satu Media Terbesar Amerika Soroti Kemenangan Timnas Indonesia Atas Vietnam: Mereka Patut Dipuji!

Salah Satu Media Terbesar Amerika Soroti Kemenangan Timnas Indonesia Atas Vietnam: Mereka Patut Dipuji!

Keberhasilan Timnas Indonesia meraih kemenangan atas Vietnam ikut disorot salah satu media olahraga terbesar di Amerika Serikat, ESPN.
Bukan Philippe Troussier, Ini Penyebab Vietnam Dibantai Timnas Indonesia Menurut Mantan Pemain The Golden Star

Bukan Philippe Troussier, Ini Penyebab Vietnam Dibantai Timnas Indonesia Menurut Mantan Pemain The Golden Star

Philippe Troussier dinilai bukan penyebab utama kekalahan timnas Vietnam dari timnas Indonesia dengan skor 0-3 dalam kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Shin Tae-yong Dibuat Puyeng Usai Bawa Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam, Viral di Vietnam Video Ernando Ari Leyeh-Leyeh di Kotak Penalti

Shin Tae-yong Dibuat Puyeng Usai Bawa Timnas Indonesia Menang Atas Vietnam, Viral di Vietnam Video Ernando Ari Leyeh-Leyeh di Kotak Penalti

Berikut ini adalah dua berita paling banyak dibaca. Shin Tae-yong dibuat puyeng usai bawa Timnas Indonesia menang atas Vietnam hingga viral di Vietnam video Ernando Ari leyeh-leyeh di kotak penalti.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
03:00 - 03:30
Kabar Utama
03:30 - 04:00
Sidik Jari
04:00 - 04:30
Assalamualaikum Nusantara
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
Selengkapnya