Bagaimana Hukum Menerima dan Menolak Pemberian Hadiah dalam Islam? Berikut Penjelasannya
- Freepik/odua
Pada hadist di atas ada hukum bahwa orang yang memberi hadiah lalu pemberiannya ditolak, seluruhnya atau sebagiannya karena alasan tertentu maka jangan bersedih.
Sebaiknya pemberi hadiah bisa memaafkan orang yang menolak hadiahnya, jika alasan menolaknya jelas.
4. Dilarang menarik kembali hadiah yang diberikan
Satu keburukan jika memberi hadiah kepada seseorang, kemudian menarik kembali hadiah itu.
Lebih baik tidak memberi hadiah sama sekali daripada memberi tapi menarik kembali. Rasulullah SAW bersabda:
"Orang yang menarik hadiahnya bagaikan anjing yang menjilat muntahnya. " (HR. Bukhari dan Muslim)
5. Anjuran saling memberi hadiah antara suami dan istri
Hadiah antara suami dan istri mempunyai pengaruh positif dalam mengokohkan dan menumbuhkan rasa cinta. Allah berfirman dalam surat An Nisa ayat 4,
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati"
Jadi, jika seorang wanita rela memberikan sebagian dari mas kawin kepada suaminya, maka tidak ada larangan bagi suami untuk menerimanya dan memakannya. Makanlah dengan senang.
Penjelasan Buya Yahya
![]()
Freepik/supaleka
Buya Yahya pernah menjabarkan hal berikut bahwa menolak hadiah ternyata hukumnya adalah makruh. Bahkan, sebagian ulama mengatakan bisa menjadi haram jika keadaannya menjadikan sebab orang tersebut sakit karena penolakan.
Namun, meski demikian saat menerima Hadiah, jangan kamu sembarang untuk menerimanya. Saat menerima Hadiah dari seseorang, ada 3 (tiga) kaidah yang harus diperhatikan.
Dilansir melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa jangan ambil hadiah dari seseorang kecuali kita yakin bahwa diri bahwa hanya akan menerima dari Allah.
"Kalau belum terlihat hadir di benakmu yang demikian, maka jangan diambil. Artinya, boleh diambil dengan catatan adalah sesuatu yang didapatkan sesuai syariat," ujar Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan ada tiga hal yang mesti diperhatikan saat kamu diberikan hadiah oleh seseorang.
- Barang yang diberikan tersebut memang dari zatnya adalah halal. Sementara bagi yang tidak halal makan jangan diambil.
- Barang tersebut diperoleh orang yang memberi hadiah dengan cara yang halal.
- Barang yang diberikan tersebut disampaikan pada kamu dengan cara yang benar.
Load more