LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
ilustrasi hukum
Sumber :
  • Freepik/burdun

5 Macam Hukum Taklifi Menurut Ajaran Islam, Mulai dari Wajib Hingga Mubah, Berikut Penjelasannya

Hukum taklifi merupakan jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.

Jumat, 21 Oktober 2022 - 16:37 WIB

tvOnenews.com, Religi - Hukum taklifi merupakan salah satu jenis hukum dalam Islam selain hukum wadh’i yang menjadi pokok dan landasan utama dalam pelaksanaan ajaran agama atau syariat Islam.

Istilah hukum halal, haram, wajib, sunnah, dan lain sebagainya adalah bagian dari hukum taklifi dalam Islam. Misalnya adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh semua umat Islam, zina yang dilarang, serta tidur yang diperbolehkan.

Hukum taklifi mengandung perintah, larangan, serta kebolehan bagi seorang muslim yang mukallaf. Seorang mukallaf adalah orang yang sudah baligh atau cukup umur dan berakal (tidak gila atau hilang kesadaran).

Dengan kata lain, anak kecil atau pengidap gangguan jiwa akut sampai akalnya terganggu tidak terbebani oleh hukum taklifi.  

Hukum tersebut sangat penting untuk mengukur keimanan seseorang. Maka dari itu, hukum tersebut mempunyai sifat yang mutlak, harus dipatuhi dan dilaksanakan tanpa interupsi apa pun.

Baca Juga :

Untuk lebih memahaminya, berikut adalah ulasan tentang hukum taklifi lengkap dengan macam-macamnya sebagaimana dilansir dari laman VIVA.co.id.

Pengertian Hukum Taklifi 


Freepik/rawpixel

Hukum taklifi, seperti yang telah disinggung sebelumnya, adalah hukum yang berlaku dan diterapkan dalam syariat Islam untuk orang yang sudah terkena syarat terhukum, yaitu sudah dewasa atau baligh, berakal atau tidak gila.

Sebab hukum tersebut berhubungan dengan perintah dan larangan Allah SWT, yang mana perintah tersebut adalah untuk mengatur orang supaya mereka harus melaksanakan sesuatu, mengerjakan dan meninggalkannya.

Sebagaimana kita ketahui, sumber amal tingkah laku manusia berasal dari mengerjakan sesuatu dan tidak mengerjakan sesuatu.

Dengan begitu, hukum ini berasal dari semua hukum syara’ atau hukum yang berasal dari kata dasar hukum.

Ada beberapa fungsi hukum taklifi yang juga harus diketahui.

  1. Menyadarkan manusia bahwa dirinya memiliki kewajiban untuk selalu taat dan patuh terhadap aturan Allah SWT.
  2. Membedakan antara perintah Allah dan larangan-Nya.
  3. Memberikan penjelasan bahwa setiap amal perbuatan manusia akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
  4. Menyadarkan manusia bahwa dirinya adalah seorang khalifah di bumi ini yang memiliki tanggung jawab besar.

Jenis-jenis Hukum Taklifi


img: Freepik

1. Ijab (Wajib)

Ijab merupakan khitab yang berisi tentang tuntutan yang perlu dilaksanakan atau dikerjakan. Konsekuensi atau hasil dari ijab disebut dengan wujub atau kewajiban.

Sementara itu, tuntutan pelaksanaannya yang dikenakan hukum wujub disebut dengan wajib. Contoh kaidah ijab adalah melaksanakan ibadah sholat fardhu.

2. Mandub (Sunnah)

Secara etimologi, mandub mempunyai arti sesuatu yang dianjurkan untuk dilaksanakan. Sementara secara istilah, mandub artinya adalah perbuatan yang dituntut syari.

Dengan kata lain, bila dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan bila ditinggalkan tidak akan mendapatkan dosa. Mandub sama saja dengan sunnah. Pembagiannya dibedakan atas tiga jenis, yaitu muakkadah, ghairu muakkadah, dan zawaid. 

Muakkadah merupakan sunnah yang biasanya dilaksanakan oleh Rasulullah dan jarang ditinggalkan. Ghairu muakkadah merupakan sunnah yang biasa dan bukan menjadi kebiasaan. Serta zawaid adalah sunnah yang mengikuti kebiasaan sehari-hari Rasulullah.

3. Tahrim (Haram)

Tahrim adalah khitab yang berisi tentang larangan dan harus ditinggalkan. Hasil atau konsekuensi dari tahrim ini dinamakan dengan hurmah. Sementara itu, pelaksanaan yang dikenakan hukum hurmah disebut dengan muharramun atau haram.

Contoh dari kaidah tahrim yang perlu dijauhi oleh umat Islam adalah memakan harta dari anak yatim. Karena, memakan harta dari anak yatim adalah perbuatan tercela dan sangat dibenci oleh Allah SWT.

4. Karahah (Makruh)

Karahah merupakan hukum taklifi yang berisi tentang larangan yang tidak seharusnya dijauhi. Tuntutan karahah ini bersifat tidak mengharuskan dan tidak menetapkan. Pelaksanaan kaidah karahah disebut juga dengan makruh. Contoh dari perbuatan tersebut adalah mengonsumsi daging kuda.

5. Ibahah (Mubah)

Ibahah merupakan hukum taklifi yang memperbolehkan seseorang untuk memilih antara berbuat atau tidak berbuat. Kaidah tersebut memberikan pilihan kepada mukallaf untuk melaksanakan atau meninggalkannya.

Pelaksanaan yang dikenakan kaidah ibahah ini dinamakan juga dengan istilah mubah. Implementasi kaidah ibahah di dalam ajaran agama Islam adalah melaksanakan perburuan sesudah melaksanakan tahallul dalam ibadah haji. (viva/Mzn)


Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube Religi One:

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Jelang Pilkada 2024, Menko Polhukam Minta Intelijen Lakukan Hal Ini...

Jelang Pilkada 2024, Menko Polhukam Minta Intelijen Lakukan Hal Ini...

Jelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menekankan kepada aparat intelijen keamanan agar cermat dalam memperkirakan kemungkinan konflik yang akan terjadi.
Menko Polhukam Sebut Pilkada 2024 Berpotensi Terjadi Konflik Sosial

Menko Polhukam Sebut Pilkada 2024 Berpotensi Terjadi Konflik Sosial

Saat ini Indonesia tengah dihadapkan pada persiapan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Ica Gemetar Liat Pelajar di Bekasi Kena Bacok karena Tawuran: Ngeri Banget Saya Sampai...

Ica Gemetar Liat Pelajar di Bekasi Kena Bacok karena Tawuran: Ngeri Banget Saya Sampai...

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap sebelas pelajar terkait kasus tawuran yang menyebabkan satu orang kritis, akibat luka bacok di bagian kepala.
Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tertualr Penyakit Kelamin, Ini Kata Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) turun tangan terkait kasus kekerasan seksual kepada anak K (12 tahun) yang diduga korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri di Cakung, Jakarta Timur.
Menag Minta Anggota Amirul Haji Beri Pelayanan Terbaik Untuk Jemaah Haji Indonesia 

Menag Minta Anggota Amirul Haji Beri Pelayanan Terbaik Untuk Jemaah Haji Indonesia 

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas minta anggota Amirul Haji berikan pelayanan terbaik untuk para jemaah selama melaksanakan ibadah Haji di Tanah Suci. 
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Trending
Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Brigjen Indra Jafar dan Adi Vivid Bachtiar Terseret Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ini Kata Kompolnas

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Terungkap, Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Sedari Awal Tak Ditangani Polres Cirebon

Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Tak Ada Keruwetan Pengungkapan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky, Kompolnas Ungkap Hal Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai pengungkapannya bak benang kusut.
Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Habis Adzan Nunggu Iqomat Sambil Sholawatan, Memangnya Boleh? Ternyata Kata Buya Yahya Kebiasaan Justru Itu...

Apakah boleh menunggu waktu antara adzan dengan iqomat diisi dengan sholawatan? Simak penjelasan Buya Yahya tentang sholawatan di waktu antara adzan dan iqomat.
Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Mau Hidupnya Miskin ataupun Kaya, Tolong Usahakan Ada Ini di Rumah Minimal 1 Saja, Kata Ustaz Adi Hidayat...

Pesan dari Ustaz Adi Hidayat, usahakan agar satu hal ini dipersiapkan di dalam setiap rumah. Ustaz Adi Hidayat sarankan agar ada di setiap rumah minimal satu.
Masya Allah, Cerita Jamaah Haji Indonesia Saat Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW Bikin

Masya Allah, Cerita Jamaah Haji Indonesia Saat Berziarah ke Makam Nabi Muhammad SAW Bikin

Berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW merupakan salah satu impian banyak umat muslim di seluruh dunia.
Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Dua Pemuda Tawuran Maut yang Tewaskan Remaja di Tangerang Ditangkap, Pelakunya Masih Anak-Anak, Ya Ampun

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap korban ASS (21) hingga meninggal dunia dalam tawuran dua kelompok JKP gabungan KFF melawan Shangrilla71jkt.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Utama 2
03:30 - 04:00
Kabar Hari ini
04:00 - 04:30
Kabar Arena Pagi 2
04:30 - 06:00
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 08:30
Apa Kabar Indonesia Pagi
Selengkapnya