GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hukum-hukum Islam soal Menikahi Wanita yang Dizinahi Lebih Dahulu, Jangan Dianggap Remeh!

Sebagian manusia banyak yang menyimpangkan hukum-hukum agama Islam. Bahkan, ada yang sudah mengetahui hukum-hukum agama Islam, masih juga melanggar hukum terse
Selasa, 22 November 2022 - 17:35 WIB
Hukum-hukum Islam soal Menikahi Wanita yang Dizinahi Lebih Dahulu, Jangan Dianggap Remeh!
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Religi - Sebagian manusia banyak yang menyimpangkan hukum-hukum agama Islam. Bahkan, ada yang sudah mengetahui hukum-hukum agama Islam, masih juga melanggar hukum tersebut. 

Baik itu melanggar hukum dengan melakukan perzinahan maupun hal-hal lain. Seperti melakukan pergaualan bebas, melakukan seks bebas, bahkan, sampai hamil di luar nikah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus seperti ini juga sering ditemui di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Tak lain juga dikarenakan kurangnya memahami hukum-hukum Islam. 

Bahkan, yang paling ironinya sebagian umat Islam mengesampingkan aturan-aturan dan hukum agama. Selain itu, ada juga ditemui kasus, di mana sang lelaki menikhai wanita yang dizinahi terlebih dahulu. 

Nah, kejadian ini seperti lelaki menikahi wanita yang sudah dizaliminya dan hamil, banyak dilakukan tetapi tidak mengetahui hukumnya dalam agama Islam. 

Dilansir dari berbagai sumber persoalan tersebut,  terjawab dalam kitab Al-Majmû’ Syarh Al-Muhadzdzab. Hukum menikah dengan pasangan yang pernah dizinahi adalah tidak haram. Disebutkan bahwa Imam Nawawi menuturkan sebagai berikut.

“Bila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka tidak haram menikahi perempuan yang dizinai itu, berdasarkan firman Allah “dihalalkan bagi kalian apa-apa yang selain itu semua”. 

Sayidatina Aisyah meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan. Laki-laki itu ingin menikahi sang perempuan atau anak perempuannya.

Maka Rasulullah bersabda “apa yang haram tidak menjadikan apa yang halal menjadi haram. Yang diharamkan hanyalah apa-apa yang terjadi karena zina menikah dan anak perempuan dari perempuan yang berzina. Juga perempuan yang berzina itu tidak haram dinikahi bagi anak laki-laki dan bapaknya laki-laki yang menzinai, berdasarkan ayat dan hadits.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majm?’ Syarh Al-Muhadzdzab, [Kairo: Darul Hadis, 2010], juz XVI, h. 485).

Kemudian yang lebih lanjut kitab Al-Majmû' Syarh Al-Muhadzdzab juga menjelaskan.

“Apabila seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan maka dengan perzinaan ini tidak menetapkan hukum keharaman menikah karena hubungan musharah. Maka tidak diharamkan bagi laki-laki yang berzina menikahi perempuan yang dizinai, ibunya, dan anak perempuannya. Tidak haram pula perempuan yang berzina dinikahi oleh bapak dan anak laki-lakinya orang yang menzinahinya”.

Selanjutnya dikutip dari laman Hidayatullah, jika wanita yang dizinahi hamil di luar nikah, Madzhab Asy-Syafi'I dan Abu Hanifah serta Muhammad al-Hasan mengizinkan lelaki yang menjadi pelaku zina tersebut menikah dengannya dan menggaulinya.

Namun jika yang menikahi wanita yang hamil perzinaan itu adalah laki-laki lain, maka dalam hal ini dia hanya boleh menikahinya dan tidak boleh menggaulinya, ini menurut pandangan Abu Hanifah dan Muhammad al-Hasan.
 
Selain itu untuk diketahui, pada dalam ajaran Islam, zina merupakan perbuatan yang tercela atau terlarang dan tergolong dosa besar. Zina dalam bentuk apapun di dalam Islam hukumnya adalah haram.

Al Quran dengan jelas dengan jelas orang mukmin untuk menghindari perbuatan terlarang itu sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Isra ayat 32 yang bunyinya:

“Walaa Taqrabu zinaa innahuu kaana faahisyatan wasaaaa a sabiila.”

Artinya:

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32). Zina tak hanya buruk dalam pandangan agama. Secara sosial budaya, zina juga buruk dalam kehidupan bermasyarakat.

Salah satu jenis zina adalah Zina Ghairu Muhsan, yakni perbuatan terlarang antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah. Pasangan yang belum menikah memang sangat rawan dengan godaan dan hawa nafsu yang tinggi.

Hukum cambuk 100 kali adalah bagi pezina yang belum menikah (ghairu Muhshan), dan rajam bagi pezina Muhshon (yang sudah menikah). Hukuman bagi orang yang melakukan zina itu sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:

Azzaaniyatu wa zaanii fajliduu kulla waahidin minhuma miatan jaldah walaa ta hudzkum bihimaa ra fatun fii diinillaahi in kuntum tu minuuna billahi wal yaumil aakhiri walyash has 'adzaaba humaa thaaaifatun minal mu'miniin. (QS. An Nur ayat 2)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya:

“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, berikan masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (hukum) Allah, jika kamu percaya kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2). (Aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terobos Jalur Tengah Kota, Sopir Truk Tewas Tabrak Pagar di Simpang Brak

Terobos Jalur Tengah Kota, Sopir Truk Tewas Tabrak Pagar di Simpang Brak

Aksi nekat menerobos jalur tengah kota berujung maut. Seorang sopir truk Mitsubishi dilaporkan meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Simpang Brak, Kota Probolinggo.
Singgung Soal Amanat Reformasi, PIP Indonesia Tegas: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Singgung Soal Amanat Reformasi, PIP Indonesia Tegas: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden

Fitra Nanda Ketua Umum Perkumpulan Intelektual Pemuda (PIP) Indonesia menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Viral Mobil SPPG di Pamekasan Salurkan Menu MBG Kelapa Muda dan Telur Mentah pada Siswa

Viral Mobil SPPG di Pamekasan Salurkan Menu MBG Kelapa Muda dan Telur Mentah pada Siswa

Video sebuah mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dari dapur Bumdes Sejahtera Desa Rek Kerrek, Palengaan, Pamekasan, Sabtu (14/02/2026) viral di medsos.
Tiga Pria Diringkus Saat Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Stasiun Tanah Abang, Ganja 15,5 kg Diamankan

Tiga Pria Diringkus Saat Hendak Transaksi Narkoba di Parkiran Stasiun Tanah Abang, Ganja 15,5 kg Diamankan

Tiga pria ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai didapati hendak melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Parkir Stasiun Tanah Abang
Erick Thohir Temui Giuseppe Marotta usai Inter Milan Taklukkan Juventus di Liga Italia, Doakan Raih Scudetto

Erick Thohir Temui Giuseppe Marotta usai Inter Milan Taklukkan Juventus di Liga Italia, Doakan Raih Scudetto

Ketua Umum PSSI sekaligus Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia, Erick Thohir, menemui Presiden Inter Milan, Giuseppe Marotta. Hal itu disampaikan setelah kemenangan atas Juventus di Liga Italia 2025-2026.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Mendadak Mundur, Daryono Lepas Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Ajukan Pensiun Dini

Mendadak Mundur, Daryono Lepas Jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG, Ajukan Pensiun Dini

Daryono mundur mendadak dari jabatan Direktur Gempabumi dan Tsunami BMKG dan ajukan pensiun dini di usia 54 tahun, ini penjelasan lengkapnya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT