GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Kaji Sita Sepeda Bagi yang ke Luar Jalur Khusus

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan.
Senin, 31 Mei 2021 - 17:03 WIB
Polda Metro kaji sanksi sita sepeda bagi pesepeda ke luar jalur khusus
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, 31/5 - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengkaji sanksi sita sepeda apabila menemukan pesepeda yang mengendarai di luar jalur khusus yang telah disediakan. "Kalau misal penindakan yang disita apanya nih? Cukup KTP-nya si pesepeda atau sepedanya itu sendiri? Bagaimana registrasi dan sebagainya tentu ini harus dibicarakan lebih lanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31 Mei 2021).

Lebih lanjut Sambodo menjelaskan, dasar tilang terhadap pesepeda ini sudah tertuang pada Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia juga mengatakan penerapan aturan ini harus dibahas dengan seluruh pihak yang terlibat dalam crime justice system (CJS) karena jika aturan ini jadi diterapkan, maka Polda Metro Jaya akan menjadi kepolisian yang pertama yang menerapkan tilang bagi pesepeda. "Di Pasal 299 UU Lalu Lintas itu dendanya Rp100 ribu. Sebetulnya bukan masalah dendanya, tapi karena ini baru pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia, tentu harus ada SOP-nya yang benar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun Sambodo menambahkan, jika penegakan hukum dalam fenomena sepeda ini adalah jalan terakhir yang akan ditempuh oleh pihak kepolisian. "Penegakan hukum adalah cara terakhir, kita tetap melaksanakan yang disebut dengan preventif dan preemtif, kalau pun memang itu tidak bisa baru kita laksanakan represif," tambahnya.

Adapun Pasal 299 UU LLAJ itu berbunyi "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.

Kemudian Pasal 122 UU LLAJ berbunyi "Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

a. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;

b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau

c. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor".

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(ari/ant)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Dibuat Pusing, Maarten Paes dan Emil Audero Rebutan Posisi Kiper Utama Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

John Herdman Dibuat Pusing, Maarten Paes dan Emil Audero Rebutan Posisi Kiper Utama Timnas Indonesia Jelang FIFA Series

Persaingan di posisi kiper Timnas Indonesia menjelang ajang FIFA Series 2026 semakin menarik perhatian. Siapa yang akan dipilih John Herdman di ajang tersebut?
Mobil Max Verstappen Rusak di FP2 F1 GP Australia 2026, Red Bull Akui Punya Banyak Pekerjaan

Mobil Max Verstappen Rusak di FP2 F1 GP Australia 2026, Red Bull Akui Punya Banyak Pekerjaan

Kepala teknik Red Bull, Paul Monaghan, berbicara soal kerusakan pada mobil Max Verstappen setelah keluar lintasan pada sesi latihan bebas kedua (FP2) F1 GP Australia 2026
Ramalan Zodiak Besok, 7 Maret 2026: Leo Harus Lebih Sabar, Pisces Lakukan Evaluasi

Ramalan Zodiak Besok, 7 Maret 2026: Leo Harus Lebih Sabar, Pisces Lakukan Evaluasi

Ramalan zodiak besok, 7 Maret 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan yang bisa menjadi panduan menjalani hari.
Komentari Kasus Dugaan Pelecehan di Cabor Panjat Tebing, Legenda Bulu Tangkis Susi Susanti Minta Atlet Dilindungi dari Kekerasan

Komentari Kasus Dugaan Pelecehan di Cabor Panjat Tebing, Legenda Bulu Tangkis Susi Susanti Minta Atlet Dilindungi dari Kekerasan

Rasa prihatin yang mendalam dirasakan Susi Susanti ketika mendengar kabar mengenai kasus dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik menimpa para atlet putra dan putri cabang olahraga (cabor) panjat tebing. 
Setelah Mees Hilgers, Bek Timnas Indonesia Ini Diakui Layak Masuk Radar Raksasa Belanda usai Tampil Gacor di Eredivisie

Setelah Mees Hilgers, Bek Timnas Indonesia Ini Diakui Layak Masuk Radar Raksasa Belanda usai Tampil Gacor di Eredivisie

Performa pemain Timnas Indonesia di kompetisi Eropa tengah mencuri perhatian publik Belanda. Setelah Mees Hilgers, kini nama Justin Hubner dikaitkan dengan PSV.
Ratusan Masa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Indonesia Mundur dari BOP

Ratusan Masa Geruduk Gedung DPR, Tuntut Indonesia Mundur dari BOP

Massa menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Trending

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Lima Bulan Usai Putus Kontrak Megawati Hangestri, Manisa BBSK Kini Hampir Juara Liga Turki

Setelah lima bulan berlalu pisah jalan dengan Megawati Hangestri tepatnya pada akhir Oktober 2025, Manisa BBSK malah hampir keluar sebagai juara liga Turki.
Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Siapakah Sabrina Farhana? Istri Kedua Founder Animasi Nussa Rara Aditya Triantoro yang Terseret Skandal Perselingkuhan

Nama Sabrina Farhana menjadi sorotan publik setelah terseret dalam skandal perselingkuhan yang diduga dilakukan Founder Animasi Nussa Rara, Aditya Triantoro
Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Terpopuler News Internasional: Rencana Donald Trump untuk Amerika Jika Tewas di Tangan Iran, hingga Kapal Perang Iran Ditenggelamkan AS

Pernyataan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump soal rencana ketika ia terbunuh Iran. Kapal selam Amerika Serikat telah menenggelamkan kapal perang Iran
Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Pengakuan Mencenangkan Militer AS Tak Kuat Lawan Iran, Bahkan Singgung Alat Mematikan Milik Iran

Baru-baru ini mencuat terkait pengakuan mencengangkan Militer AS, yang tidak kuat lawan Iran. Sontak, pengakuan itu menyedot perhatian publik. 
Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Timnas Indonesia Masih Bisa Lolos Piala Dunia 2026! Coach Justin Sebut Garuda Berpotensi Main di Putaran Kelima dan Minta PSSI Lakukan Ini

Harapan Timnas Indonesia tampil di Piala Dunia FIFA 2026 ternyata belum sepenuhnya tertutup. Pengamat sepak bola Coach Justin ungkap adanya celah bagi Garuda.
Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob: YouTuber yang Terseret Kasus Fitnah Azizah Salsha hingga Jadi Tersangka

Profil Bigmo dan Resbob yang jadi tersangka kasus fitnah Azizah Salsha. Simak rekam jejak YouTuber Nice Guy Mo dan akun TikTok Resbob.
Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Legenda Belanda Tak Habis Pikir dengan Justin Hubner, Bek Timnas Indonesia itu Disebut Cocok Gabung PSV Eindhoven

Justin Hubner tampil gemilang bersama Fortuna Sittard. Legenda Belanda Ferdi Vierklau bahkan sebut bek Timnas Indonesia itu cocok gabung PSV Eindhoven.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT