News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Keras, Perbasi Bekukan Louvre Surabaya karena Dugaan Pengaturan Skor di Pertandingan ABL

Perbasi bekukan kegiatan Louvre Surabaya. Alasan utamanya ialah indikasi match fixing atau pengaturan skor selama tanding di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.
Jumat, 24 Februari 2023 - 17:50 WIB
Michael Ayodele Kolawole dan kawan-kawan di Louvre Surabaya terkena sanksi dari Perbasi.
Sumber :
  • antara

Jakarta, tvOnenews.comPerbasi bekukan kegiatan Louvre Surabaya. Alasan utamanya ialah indikasi match fixing atau pengaturan skor selama tanding di ASEAN Basketball League (ABL) 2023.

Pengurus Pusat Persatuan Bolabasket Seluruh Indonesia (PP Perbasi) menjatuhkan sanksi kepada klub Louvre Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Sehubungan dengan investigasi yang sedang dilakukan oleh PP Perbasi, maka dengan ini semua kegiatan klub Louvre Surabaya secara resmi dibekukan sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Sekjen PP Perbasi Nirmala Dewi di Jakarta, Kamis.

 

Perbasi Larang Louvre Surabaya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perbasi, Nirmala Dewi mengatakan bahwa sanksi pembekuan juga termasuk larangan bagi Louvre Surabaya dan manajemen tim untuk partisipasi pada semua kejuaraan bolabasket nasional maupun internasional.

Bahkan Nirmala mengatakan, Perbasi sudah berkoordinasi dengan federasi bolabasket internasional (FIBA) beserta subordinat organisasi. “Apa yang kita lakukan ini tentu dikoordinasikan dengan FIBA Asia, FIBA Dunia, dan SEABA,” ujar Nirmala.

 

Ancaman Denda Ratusan Juta Rupiah

Ketua Umum PP Perbasi, Danny Kosasih, menjelaskan, pihaknya berharap bahwa penghentian sementara aktivitas Louvre Surabaya bisa membantu proses investigasi dugaan pengaturan skor.

"Kami akan lakukan investigasi lebih lanjut terkait indikasi match fixing ini,” kata Danny.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, Perbasi juga telah memerangi match fixing di kompetisi domestik IBL. Hukuman seumur hidup tidak boleh berkegiatan di lingkup IBL menimpa enam pemain.

Sanksi sesuai dengan peraturan pelaksanaan IBL BAB IV Pasal 6 ayat 16 yang berbunyi “personel klub yang melanggar bab IV pasal 4 ayat 2 yaitu melakukan dan terlibat dalam pengaturan hasil pertandingan dilarang mengikuti kegiatan IBL seumur hidup dan denda maksimal Rp100 juta rupiah”. (ant/raw)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Investasi SDM Jadi Strategi Utama Hadapai Persaingan Global dan AI

Investasi SDM Jadi Strategi Utama Hadapai Persaingan Global dan AI

Di tengah persaingan global yang semakin ditentukan oleh teknologi dan artificial intelligence (AI), keunggulan suatu negara tidak lagi semata bergantung pada
Viral Jenazah Bocah 8 Tahun Dibawa Pakai Motor di Pandeglang, Lewati Jalan Rusak

Viral Jenazah Bocah 8 Tahun Dibawa Pakai Motor di Pandeglang, Lewati Jalan Rusak

Video jenazah bocah laki-laki 8 tahun dibawa menggunakan motor di Pandeglang, Banten viral di media sosial. Ia meninggal dunia di tengah melewati jalan rusak.
Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Kasad Dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI AL

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dikukuhkan sebagai Warga Kehormatan Korps Marinir TNI Angkatan Laut.
Mendagri Desak Purbaya Prioritaskan DBH untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Mendagri Desak Purbaya Prioritaskan DBH untuk Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN

Mendagri) Tito Karnavian meminta Purbaya memprioritaskan pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih kurang bayar kepada pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal berat. 
Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Viral Remaja Disabilitas di Pacitan Diduga Dicekoki Miras dan Dipaksa Makan Pecahan Genteng

Video perundungan terhadap seorang penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial.
Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Kasatgas Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Rehab-Rekon Pascabencana Sumatera

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, meminta 16 kementerian dan lembaga untuk segera merealisasikan program pemulihan pascabencana di wilayah Sumatera.

Trending

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio 6 Agustus 2026: Tikus, Kerbau, Macan hingga Babi

Ramalan keuangan shio 6 Agustus 2026 mengulas kondisi finansial dari Tikus hingga Babi secara lengkap, disertai angka hoki masing-masing shio hari Kamis ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT