News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Link Live Streaming Final Four Proliga 2025: Akankah Duel Megawati Hangestri vs Yolla Yuliana Tersaji Hari Ini?

Setelah menyelesaikan putaran pertama babak final four Proliga 2025, empat tim dari masing-masing divisi akan kembali bertarung pada putaran kedua mulai hari ini Sabtu (26/4/2025).
Sabtu, 26 April 2025 - 13:48 WIB
Jakarta Popsivo Polwan
Sumber :
  • Jakarta Popsivo Polwan

tvOnenews.com - Setelah menyelesaikan putaran pertama babak final four Proliga 2025, empat tim dari masing-masing divisi akan kembali bertarung pada putaran kedua mulai hari ini Sabtu (26/4/2025).

Babak Final Four Proliga 2025 seri Semarang hari kedua ini akan dibuka dengan pertarungan Jakarta LavAni menghadapi Palembang Bank SumselBabel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada putaran pertama, Jakarta LavAni sendiri berhasil keluar sebagai juara setelah mereka mengukir catatan sempurna.


Palembang Bank SumselBabel (sumber: PBVSI)

Dio Zulfikri Cs berhasil menyapu bersih tiga pertandingan di putaran pertama dengan skor 3-0.

Hasil tersebut membuat mereka semakin kokoh di puncak kalsemen final four Proliga 2025.

Di sisi lain, Palembang Bank SumselBabel yang digasak LavAni di laga pertama berhasil bangkit di dua pertandingan selanjutnya.

Mereka secara mengejutkan berhasil menaklukan Jakarta Bhayangkara Presisi dan Surabaya Samator.

Hasil itu membuat Palembang Bank SumselBabel melesat ke posisi dua dengan koleksi 5 poin dari tiga laga.

Pertarungan Jakarta LavAni menghadapi Palembang Bank SumselBabel akan berlangsung Sabtu (26/4/2025) pukul 16.00 WIB.


Gresik Petrokimia (sumber: PBVSI)

Setelah laga tersebut akan ada duel di divisi putri antara Jakarta Popsivo Polwan menghadapi Gresik Petrokimia.

Laga ini mungkin menjadi salah satu pertandingan yang dinanti volimania Indonesia yang sudah tidak sabar menanti debut Megawati Hangestri bersama Gresik Petrokimia.

Sepanjang putaran pertama, Gresik Petrokimia masih belum menurunkan Megawati Hangestri yang sedang dalam tahap pemulihan cedera.

Jika Mega menjalani debutnya hari ini, maka pertarungan antara Gresik Petrokimia menghadapi Jakarta Popsivo Polwan akan menyajikan duel Megawati Hangestri vs Yolla Yuliana.

Namun, Gresik tetap harus mewaspadai Jakarta Popsivo yang baru saja menelan kekalahan dari Jakarta Pertamina Enduro.

Jakarta Popsivo (sumber: Jakarta Popsivo)

Kalah 1-3 daria Pertamina Enduro, membuat Jakarta Popsivo kini bertengger di peringkat kedua dengan torehan 5 poin.

Bahakan, Yolla Yuliana Cs yang bertengger di posisi kedua klasemen memiliki jumlah poin dan kemenangan set yang sama dengan Gresik Petrokimia dibawahnya.

Maka dari itu, kemenangan akan membuat salah satu dari mereka naik ke puncak klasemen final four Proliga 2025.

Pertandingan Gresik Petrokimia vs Jakarta Popsivo Polwan akan berlangsung di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah pada pukul 19.00 WIB.

Link Live Streaming Final Four Proliga 2025

Jakarta LavAni vs Palembang Bank SumselBabel (Divisi Putra):
vidio.com/live/18234-pln-mobile-proliga-2025?schedule_id=4240276

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Gresik Petrokimia vs Jakarta Popsivo Polwan (Divisi Putri):
vidio.com/live/18234-pln-mobile-proliga-2025?schedule_id=4240277

(akg)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT