News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Sebebas di Korea, Turki Pernah Punya Aturan Larangan Atlet Pakai Hijab, Bagaimana Nasib Megawati Hangestri di Manisa BBSK??

Di balik kabar bahagia volimania tanah air sangat bangga atas Megawati Hangestri, sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai aturan berpakaian di negara Turki.
Minggu, 13 Juli 2025 - 21:31 WIB
Megawati Hangestri saat di Red Sparks
Sumber :
  • Red Sparks

tvOnenews.com - Euforia volimania tanah air tak terbendung saat tahu pevoli andalan Timnas Voli Putri Indonesia, Megawati Hangestri bakal menjadi pemain Indonesia pertama yang akan berkarier di Liga Voli Turki.

Namun hal tersebut juga menyisakan pertanyaan mengenai aturan berpakaian di negara tersebut, yang sangat berbeda dengan Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tentunya ini sangat mengkhawatirkan, pasalnya, pemerintah Turki diketahui pernah menerapkan aturan larangan memakai hijab bagi semua atlet dari seluruh cabang olahraga di negara berjuluk Negeri Dua Benua tersebut.

Bintang voli timnas Putri Indonesia yang mencetak sejarah dan sukses besar di Liga Voli Korea, kini Megawati Hangestri menorehkan sejarah sebagai pemain Voli Indonesia pertama yang bermain di Turki.

Hal itu dipastikan setelah Manisa BBSK resmi mengkontrak Megatron, pada Sabtu dini hari (5/7), bertepatan pada hari bahagia resepsi pernikahannya dengan Dio Novandra.

"Selamat datang Megawati Hangestri Pertiwi! Manisa BBSK telah mencapai kesepakatan untuk musim depan dengan Megawati Hangestri, yang bermain di Daejeon Red Sparks V-League Korea Selatan," tulis akun Instagram resmi Manisa BBSK.

Selain itu, kepastian ini sekaligus menjawab teka-teki masa depan Megawati Hangestri setelah sebelumnya dirumorkan bakal berlabuh ke Amerika Serikat hingga Jepang.

Megawati Hangestri saat masih berseragam Red Sparks
Megawati Hangestri saat masih berseragam Red Sparks
Sumber :
  • KOVO

 

Manisa BBSK atau klub yang bernama lengkap Manisa Büyükşehir Belediyespor Kulübü, berdiri pada tahun 1994 lalu dengan nama Manisa Belediyespor.

Bukan hanya Megawati Hangestri saja yang dikontrak dari pemain asing, ada juga Tanja Grosser, pemain senior yang sudah berpengalaman bermain di Liga Voli Jerman.

Tanya Grosser bakal jadi bestie baru Megatron sebagai sama-sama pemain asing.

Kemungkinan besar Tanja Grosser bakal jadi tandem bersama Megawati Hangestri dengan taktik pelatih kepala bernama Gorkem Kazan.

Mereka bakal bahu-membahu untuk membawa Manisa BBSK meraih prestasi hingga dapat promosi klub Sultanlar Ligi.

Megatron bakal jadi tumpuan tim promosi itu untuk mengarungi Kadinlar 1. Ligi atau kasta kedua kompetisi Liga Voli Turki, hanya di bawah Sultan Lar Lig yang menjadi divisi utama atau teratas Voli Putri Turki.

Tak butuh waktu lama, Megawati Hangestri langsung jadi perbincangan hangat warga Turki, hingga menuai pro dan kontra.

Di pihak pro, warga Turki berharap jika Megawati Hangestri di masa depan bisa menembus kasta tertinggi atau Sultanlar Ligi dengan gabung ke klub yang lebih hebat seperti Fenerbahce hingga Vakifbank.

Namun, ada juga netizen Turki yang justru memperdebatkan keputusan Manisa BBSK memilih Megawati Hangestri untuk mengisi slot pemain asing mereka. 

Bukan karena rekam jejak Megawati Hangestri di klub sebelumnya Red Sparks, melainkan penampilan Megatron yang memakai hijab ketika sedang bertanding.

Lebih buruk lagi, ada netizen yang mengungkit aturan dari pemerintah Turki tentang larang atlet memakai hijab di seluruh cabang olahraga negara itu.

Lantas, bagaimana fakta tentang pemerintah Turki yang memberlakukan aturan larangan bagi atlet untuk bermain mengenakan hijab seperti Megawati Hangestri?

Sejak Republik Turki didirikan oleh Mustafa Kemal Ataturk pada 1924, negara tersebut menganut prinsip sekularisme, di mana agama dipisahkan dari negara.

Salah satu implementasinya adalah setiap warga negara dilarang memakai hijab dalam berbagai aktivitas. Hal itu sempat diprotes keras lantaran 96% orang Turki beragama Islam.

Bahkan penerapannya sampai di bidang olahraga, aturan larangan berhijab terlebih dahulu diterapkan untuk atlet dari kampus-kampus di seluruh negara Turki sejak tahun 1997. 

Akan tetapi, amandemen konstitusi Turki pada 2008 mengubah semuanya. Aturan tersebut akhirnya dilonggarkan, namun dengan catatan memakai hijab sampai menutupi leher masih dibatasi. 

Barulah pada Oktober 2013, Recep Tayyip Erdogan yang saat itu masih berstatus Perdana Menteri menghapus larangan memakai hijab di semua sektor.

Bahkan, istri dari Recep Tayyip Erdogan yaitu Emine Erdogan juga memakai hijab. Sampai akhirnya di tahun 2016, polwan diizinkan mengenakan jilbab saat bertugas. 

Lebih lanjut, pasal 9 putusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) juga mengatur bagaimana memakai hijab oleh seorang atlet merupakan bentuk kebebasan beragama.

“Dalam konteks ini, harus diakui bahwa jilbab juga merupakan bentuk ekspresi dalam lingkup kebebasan beragama dan berkeyakinan,“ bunyi isi pasal 9 ECHR. 

Keseriusan Turki dengan nilai-nilai Islam juga terbukti ketika atlet wushu mereka yaitu Zeynep Akyuz dilarang tampil di kompetisi Eropa karena memakai hijab. 

Sikap tegas Turki dibuktikan dengan menarik keanggotaan dari Federasi Wushu Eropa pada 2014 silam. Menurut mereka, hijab sama sekali tidak mencederai nilai-nilai olahraga.

Berkaca dari hal di atas, Megawati Hangestri tetap bisa mengenakan hijab saat bermain di liga Turki bersama Manisa BBSK lantaran pemerintah setempat telah menghapus aturan itu.

Manisa BBSK jadi klub terpopuler di dunia usai rekrut Megawati Hangestri
Manisa BBSK jadi klub terpopuler di dunia usai rekrut Megawati Hangestri
Sumber :
  • Kolase tvOnenews

 

Tak hanya itu, dalam konteks bola Voli, Federasi Bola Voli Turki (TVF) merujuk pada aturan Federasi Bola Voli Internasional (FIVB) yang memperbolehkan pemakaian hija selama memenuhi standar keselamatan bertanding.

Meski regulasi TVF tidak secara eksplisit mencantumkan soal hijab, tidak ada pelarangan eksplisit terhadap penggunaannya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal serupa juga terjadi di sepak bola. Dewan Asosiasi Sepak Bola Internasional (IFAB) telah mencabut larangan pemakaian hijab pada 5 Juli 2012, setelah mempertimbangkan laporan medis FIFA yang menyatakan tidak ada risiko keselamatan dari penggunaan hijab oleh pemain.

Dengan berbagai penjelasan di atas, Megawati Hangestri tetap dapat tampil mengenakan hijab di kompetisi Kadinlar 1 Ligi bersama Manisa BBSK. (han/ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT