News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hasil Final Livoli Divisi 1 2025 Putra: Rivan Nurmulki Cs Terlalu Hebat, Eka Mandiri Raih Gelar Juara!

Hasil final Livoli Divisi 1 2025 putra, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan berhasil membawa Eka Mandiri Jaya menjadi juara usai kalahkan PBV Bukit Asam Tanjung Enim.
Minggu, 2 November 2025 - 21:37 WIB
Rivan Nurmulki di Eka Mandiri Jaya
Sumber :
  • PBVSI

Jakarta, tvOnenews.com - Hasil final Livoli Divisi 1 2025 putra, di mana Rivan Nurmulki dan kawan-kawan berhasil membawa Eka Mandiri Jaya menjadi juara usai kalahkan PBV Bukit Asam Tanjung Enim.

Pertandingan antara PBV Bukit Asam Tanjung Enim vs Eka Mandiri Jaya telah selesai digelar di final Livoli Divisi 1 2025, yang berlangsung di di Sport Center Lamongan, Jawa Timur pada Minggu (2/11/2025) malam WIB.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasilnya Eka Mandiri Jaya berhasil meraih kemenangan mudah dari Bukit Asam dengan skor telak 3-0 (25-17, 25-20, 27-25).

Torehan ini membuat Bukit Asam yang menjadi tim kuda hitam di ajang ini harus puas keluar sebagai runner-up di Livoli Divisi 1 2025.

Jalannya Pertandingan:

Kedua kubu sama-sama menurunkan pemain andalannya, termasuk Eka Mandiri yang menjadikan Ageng Wardoyo, Tedi Hendriawan, Duwi Putra, Firman Budi, Yuriko Swenda, Rivan Nurmulki, hingga Rahmat Hidayat sebagai starter.

Rivan yang turun sebagai Outside Hitter saat membela Eka Mandiri mampu menjadi pembeda sejak awal. Permainan solid membuat mereka tampil sangat dominan hingga memenangkan set pertama 1-0 usai unggul 25-17 dari Bukit Asam.

Set kedua Bukit Asam memberikan perlawanan ketat. Akan tetapi anak asuh Galih Artha Wardana masih terlalu kuat untuk dilawan.

Kerja sama apik dari Rivan Nurmulki dan Yuriko Swenda selaku opposite pun membuahkan hasil, di mana Eka Mandiri masih memegang kendali.

Eka Mandiri kembali memegang keunggulan 2-0 usai menang dengan skor cukup ketat 25-20 dari Bukit Asam pada set kedua.

Pada set ketiga, anak asuh Samsul Jais masih berusaha untuk mendapatkan satu kemenangan. Tim yang mengandalkan Eli Ezer, Yosi Setiadi dan kawan-kawan mulai menjukkan rasa percaya dirinya.

Bukit Asam mencoba memangkas jarak menjadi 11-15 dari Eka Mandiri. Sayangnya Rivan Nurmulki dan rekan-rekan makin memperlebar jarak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dua middle blocker Eka Mandiri mampu tampil sangat baik, ditambah dengan Rivan Nurmulki terus menunjukkan permainan berkelas lewat spike-nya yang sangat ciamik sehingga timnya unggul 20-15.

Tekanan dari Eka Mandiri sempat menurun, sehingga Bukit Asam mampu mengejar dan menggagalkan match poin karena menyamakan kedudukan 24-24.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT