News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ganjar Pranowo Ajak Warga Medan Sukseskan Borobudur Marathon 2022

“Kita mencoba untuk promo Borobudur Marathon yang kurang lebih dua tahun kemarin kita gak bisa merayakan. Sekarang kita rayakan bersama masyarakat,” ucap Ganjar.
Minggu, 25 September 2022 - 12:11 WIB
Ganjar Pranowo (topi putih) didamping Kelly Tandiono ikuti 'Friendship Run' Jelang Marathon Borobudur 2022, Minggu di Istana Maimun, Medan. (25/9/2022) pagi
Sumber :
  • tim tvone/Sri Gustina

Medan, Sumatera Utara - Menjelang pelaksanaan Borobudur Marathon 2022, 48 hari lagi, ratusan pelari ambil bagian pada kegiatan Friendship Run, yang mengambil titik start dan finish di Istana Maimun Medan, Minggu (25/9/2022) pagi. 

Kegiatan yang merupakan rangkaian dari Borobudur Marathon 2022 ini, diikuti setidaknya 800 runners dari Sumatera Utara dengan menempuh jarak sejauh 5 kilometer. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya Bank Jateng Friendship Run telah berlangsung di Semarang dan Jakarta. Sedangkan Medan adalah kota ketiga, sebelum akhirnya Makassar akan menjadi kota terakhir yang disambangi pada 9 Oktober mendatang.

Dengan mengenakan jersey peserta Friendship Run, para runners disuguhkan dengan persembahan tarian kuntulan khas Magelang dan tarian Zapin khas Melayu Medan sebelum memulai kick off. Kemudian peserta dilepas secara resmi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan didampingi Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno.

Satu persatu runners tiba di garis finish yang tepat berada di halaman pintu masuk Istana Maimun. Begitu juga rombongan peserta dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo serta Brand Ambassador Borobudur Marathon, Kelly Tandiono.

Semarak Friendship Run di kota Medan mendapat apresiasi dari Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Kegiatan ini merupakan ajang promosi sekaligus pemanasan ajang Borobudur Marathon 2022 yang dijadwalkan berlangsung pada 12-13 September 2022 mendatang.

“Ini menarik karena kita mencoba untuk promo Borobudur Marathon yang kurang lebih dua tahun kemarin kita gak bisa merayakan. Sekarang kita rayakan bersama masyarakat,” ucap Ganjar.

Khusus di kota Medan, Ganjar juga menilai tingginya animo warga yang ingin sekali berpartisipasi di Borobudur Marathon tahun ini. Namun, karena keterbatasan jumlah kuota, melalui kegiatan Friendship Run bisa mengobati kerinduan warga Medan untuk turut memeriahkan animo Borobudur Marathon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini di Medan menarik karena deg-degan semua akibat hujan. Ternyata runners itu lebih suka gerimis gitu, suasananya syahdu gitu. Antusias dan sambutannya luar biasa. Runners ini sebenarnya ingin sekali ikut (Marathon Borobudur) karena tiketnya habis. Makanya kita coba jamu mereka dengan cara kita hadir di kota Medan,” ujar Ganjar menambahkan.

Selain untuk menggairahkan kembali animo masyarakat mencintai olahraga lari setelah dua tahun terkendala karena pandemik COVID-19, kehadiran sejumlah pameran UMKM juga diharapkan bisa mengangkat sisi perekonomian masyarakat. “UMKM nya kita hadirkan, ada kuliner, griya, ada fashion ya. Terus kita memperkenalkan kepada masyarakat sehingga orang yang singgah di sini ngerti apa yang jadi produk-produk ada di Medan dan Jawa Tengah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT