News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadwal Tinju Dunia Pekan Ini: Ada Baku Hantam Daud Yordan Vs George Kambosos Jr.

Jadwal tinju dunia akhir pekan ini, di mana salah satunya ada duel menarik antara petinju Indonesia yakni Daud Yordan melawan George Kambosos Jr selaku petarung tuan rumah.
Senin, 17 Maret 2025 - 09:58 WIB
Daud Yordan, petinju andalan Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, tvOnenews.com - Jadwal tinju dunia akhir pekan ini, di mana salah satunya ada duel menarik antara petinju Indonesia yakni Daud Yordan melawan George Kambosos Jr selaku petarung tuan rumah.

Duel antrara Daud Yordan Vs George Kambosos di kelas super ringan sendiri akan berlangsung di Qudos Bank Arena, Sydney, Australia pada Sabtu (22/3/2025) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baku hantam ini dipastikan akan berlangsung menarik, di mana Daud Yordan yang merupakan petinju kebanggaan masyarakat Indonesia itu memiliki rekor 47 pertarungan dengan 43 kemenangan (31 KO) dan menelan 4 kekalahan.

Petinju yang juga seorang senator itu terakhir kali naik ring tinju ialah mengalahkan Hernan Carrizo asal Argentina pada September 2024 lalu.

Hasil tersebut membuat Daud Yordan menyabet sabuk gelar juara kelas super IBA yang lowong di Pontianak, Kalimantan Barat.

Di sisi lain, George Kambosos Jr bukanlah lawan sembarangan. Kambosos memiliki rekor 21 kemenangan, termasuk 10 KO, dan hanya 3 kekalahan, ia merupakan mantan juara dunia yang pernah mengalahkan Teofimo Lopez.

Kedua kubu sebelumnya sempat terlibat perang kata-kata saat sama-sama diwawancara oleh media asing DAZN.

Yordan sendiri mengatakan bahwa dirinya tak dating ke Australia tak hanya untuk sekadar bertanding, namun untuk menang.

"Saya tidak datang ke Sydney untuk kalah dari Kambosos. Saya datang untuk menjatuhkan George dengan KO dan saya ingin semua penggemar Indonesia hadir di Sydney untuk menyaksikannya pada 22 Maret di Qudos Bank Arena. Sampai jumpa di arena!" kata sang senator.

Pernyataan tersebut pun langsung mendapatkan respons dari Kambosos yang merupakan sang tuan rumah.

"Saya melihat pesanmu hari ini, itu yang ingin saya dengar! Kamu selama ini tidak banyak bicara. Kamu ingin menjatuhkan saya? Itu akan jadi kesalahan terbesarmu," balas Kambosos Jr.

"Saya tidak sabar menunggu 22 Maret di Qudos Bank Arena. Semua penggemar Indonesia, datanglah! Saya juga punya banyak penggemar Indonesia yang mendukung saya,"

"Tapi waspadalah, penggemar saya, penggemar Australia saya, mereka akan memenuhi arena. Saya akan menjatuhkanmu!" tambahnya.

Untuk lebih lengkapnya berikut jadwal dan kartu pertarungan tinju dunia akhir pekan ini:

22 Maret: Las Vegas (Amazon Prime Video)

  • Title fight: Sebastian Fundora vs. Chordale Booker, 12 rounds, for Fundora's WBC and WBO junior lightweight titles
  • Elijah Garcia vs. Terrell Gausha, 10 rounds, middleweights
  • Jesus Alejandro Ramos Jr. vs. Kevin Salgado, 10 rounds, junior middleweights

22 Maret: Sidney (DAZN)

  • Super lightweight: George Kambosos Jr. vs. Daud Yordan
  • WBC women's featherweight title: Skye Nicolson (c) vs. Tiara Brown
  • WBA women's bantamweight title: Cherneka Johnson (c) vs. Nina Hughes
  • Super lightweight: Jayden Buan vs. Fidelis Laia
  • Light heavyweight: Imam Khataev vs. Durval Palacio.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

(nad)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT