News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai Tumbangkan Khamzat Chimaev, Sean Strickland Ogah Rematch

Sean Strickland menegaskan belum tertarik menghadapi Khamzat Chimaev dalam rematch usai UFC 328. Menurutnya, Chimaev harus kembali meraih sejumlah kemenangan.
Kamis, 14 Mei 2026 - 08:15 WIB
Sean Strickland berhasil mengalahkan Khamzat Chimaev di UFC 328.
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube UFC

tvOnenews.com - Juara baru kelas menengah (middleweight) UFC, Sean Strickland mengisyaratkan setelah UFC 328 bahwa dirinya tidak akan menghadapi Khamzat Chimaev dalam waktu dekat.

Petarung asal Amerika Serikat itu secara mengejutkan berhasil mengakhiri dominasi Chimaev di divisi kelas menengah UFC, sekaligus membuat rekor sang rival berubah menjadi 15-1-0.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Strickland sendiri harus menjalani masa pemulihan akibat cedera setelah bertarung lima ronde penuh pada akhir pekan lalu, sehingga belum bisa kembali bertanding dalam waktu dekat.

Khamzat Chimaev tumbang dari Sean Strickland di UFC 328.
Khamzat Chimaev tumbang dari Sean Strickland di UFC 328.
Sumber :
  • Instagram/stricklandmma

Usai kemenangan besar dalam perebutan gelar tersebut, keduanya tampak akan menempuh jalan masing-masing setelah berbagi panggung di Octagon.

Namun, meski Khamzat Chimaev disebut-sebut telah mempertimbangkan untuk naik ke kelas berat ringan, Strickland menegaskan bahwa dirinya belum tertarik untuk melakukan rematch dalam waktu dekat.

Di sisi lain, kubu Khamzat Chimaev justru mendorong adanya laga ulang. Saudara Chimaev mengungkapkan bahwa mereka telah meminta rematch dengan Strickland untuk agenda comeback di Abu Dhabi pada bulan Oktober.

Tim mantan juara itu juga mengatakan kepada ESPN pada hari Selasa bahwa pertarungan tersebut menjadi satu-satunya yang diinginkan Chimaev, bahkan disebut “terobsesi” untuk menjalani duel tersebut.

Namun, Sean Strickland menegaskan bahwa Chimaev harus terlebih dahulu membuktikan diri sebelum mendapatkan kesempatan kedua.

“Tidak, sekali lagi, seperti biasa, raih beberapa kemenangan dan kita akan bertemu lagi,” ujar Strickland dalam klip yang diunggah Full Send MMA.

“Begitulah cara kerjanya. Saya benar-benar percaya sistem peringkat itu penting di UFC. Sistem peringkat seharusnya penting dan setiap kali sistem peringkat tidak penting, saya pikir itu meremehkan olahraga ini, jadi raih beberapa kemenangan dan kita akan bertemu lagi.”

Sementara itu, potensi rematch ini juga berpotensi mendapat penolakan dari Nassourdine Imavov, yang merasa dirinya layak mendapatkan kesempatan perebutan gelar lebih dahulu.

Imavov sebelumnya menyebut bahwa ia sempat meminta pertarungan melawan Dricus du Plessis, namun ditolak oleh pihak promosi.

Meski demikian, perdebatan soal penilaian pertarungan dan status bintang Chimaev membuat peluang rematch tetap menjadi bahan diskusi di UFC.

Sementara Sean Strickland dan Khamzat Chimaev telah menunjukkan sikap saling menghormati pasca pertarungan di Prudential Center, situasi ini justru membuka peluang baru bagi Imavov untuk masuk dalam persaingan gelar berikutnya.
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT