Baru-baru ini Kapolri melakukan rotasi besar-besaran di jajaran perwira tinggi Polri dengan melantik dan melakukan serah terima jabatan terhadap sederet Kapolda
Akselerasi pelaksanaan program pemulihan permanen pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus diupayakan seiring mulai disalurkannya ABT
Pemulihan infrastruktur di wilayah terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat terus dipercepat dan dikawal Satgas PRR Pascabencana
Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mulai memasuki fase baru. Setelah melalui tahap tanggap darurat dan masa transisi, kini wilayah terdampak bersiap menuju pemulihan permanen melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) yang akan dijalankan secara bertahap hingga 2028.
Sebanyak 2.792 sekolah di wilayah terdampak bencana Aceh-Sumatera telah menerima penyaluran dana tahap pemulihan pertama dengan total nilai mencapai Rp1,9 triliun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan telah menghimpun donasi untuk membantu pemulihan sekolah terdampak bencana banjir bandang di Sumatera.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, terus mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara) untuk menyediakan tempat tinggal yang layak bagi penyintas bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian mengatakan percepatan pemulihan pascabencana tidak hanya menyasar normalisasi wilayah terdampak, tetapi juga memastikan kepastian hunian bagi masyarakat.
Pemerintah mulai mengandalkan skema gotong royong dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mempercepat pembangunan hunian tetap bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat
Telkomsel terus hadir mendampingi masyarakat melalui percepatan pemulihan jaringan, dukungan sosial di lapangan, serta kebijakan khusus bagi pelanggan yang terdampak.
Di tengah masih maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di berbagai daerah di Indonesia, pendekatan berbasis edukasi, pembinaan, dan pendampingan legalisasi menjadi salah satu solusi strategis dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih baik.
Polda Jabar menyampaikan permohonan maaf kepada korban, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga oknum anggota Polda Jabar di Bundaran HI tersebut.
Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, melontarkan candaan saat ditanya lawan uji coba skuad Garuda yang cuma klub lokal menjelang Piala AFF 2026 bergulir.
Nama Febri Diansyah kembali disorot setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
PN Jaktim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDM-133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama Terdakwa dokter Tifa batal demi hukum.