Satgas Penanganan Covid-19 mensyaratkan vaksin dosis penguat atau booster vaksin Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik yang menggunakan seluruh jenis moda transportasi.
Pemerintah mengubah durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang masuk ke Indonesia dari sebelumnya 7 hari menjadi 5 hari.
Kementerian Kesehatan RI melaporkan kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai total 882 kasus hingga Kamis pagi, yang didominasi pasien dari kalangan pelaku perjalanan luar negeri asal Arab Saudi.
Kemenkes melaporkan jumlah kasus Omicron yang melibatkan pelaku perjalanan luar negeri maupun transmisi lokal di Indonesia bertambah menjadi 572 orang hingga Rabu (12/1).
Pemerintah mencabut larangan masuk bagi warga negara asing (WNA) asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron atas pertimbangan stabilitas nasional serta langkah mitigasi yang ketat di dalam negeri
Pemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
Usai heboh Mulan Jameela dan keluarga karantina mandiri, terbit surat edaran berisi pejabat yang tidak lakukan perjalanan dinas tak boleh karantina mandiri.
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan semua pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) & warga negara asing (WNA) wajib karantina selama lima hari saat tiba di Indonesia.
Seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh dilaporkan telah diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH).
Guna meningkatkan keunggulan kompetitif di industri pelumas dalam negeri, PT Pertamina Lubricants terus mengoptimalkan pengoperasian fasilitas produksi yang didukung oleh teknologi mutakhir.
Kebijakan Pemerintah Daerah untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, ditambah dengan terus melonjaknya volume limbah rumah tangga, sempat menjadi tantangan besar bagi warga Guwosari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul.
Selebgram Lisa Mariana kembali menjadi perhatian publik setelah mengungkap adanya informasi tambahan yang ia berikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwi Kewarganegaraan Terbatas dan Khusus sedang disusun.