Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) milik PO Rosalia Indah hangus terbakar dilahap si jago merah, di ruas jalan Tol Solo-Ngawi tepatnya di KM 544, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah Senin 19 Januari 2026.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan angkutan umum termasuk bus untuk menyediakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang demi kuatkan keselamatan.
Korban meninggal kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah bertambah, kini total korban meninggal sebanyak 8 orang. Pihak kepolisian memberikan penjelasan begini.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan berdasar hasil serangkaian pemeriksaan dan investigasi yang teliti, menemukan kesalahan prosedur dalam penugasan sopir bus oleh PO Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal di KM-370 A Tol Batang-Semarang dengan mengakibatkan tujuh korban tewas.
Kecelakaan maut dialami Bus Rosalia Indah dan menewaskan sebanyak 7 orang, termasuk kondektur. Sopir diduga mengantuk, berikut 5 fakta kecelakaan tersebut.
PO Rosalia Indah yang salah satu bus miliknya terlibat kecelakaan tunggal bisa kena sanksi jika melanggar aturan ini. Menhub Budi Karya Sumadi beri penjelasan.
Jasa Raharja menjamin santunan bagi seluruh korban insiden kecelakaan maut Bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah, pada arus mudik H+1 Hari Raya Idul Fitri 2024.
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono menjamin korban kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370Â Tol Batang-Semarang, mendapatkan santunan dan biaya perawatan.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.