KPU Banyuwangi menetapkan nama-nama calon legislatif (caleg) yang akan bertarung pada Pemilu 2024. Mereka ditetapkan sebagai DCT setelah masuk dalam DCS.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengklaim sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) perempuan terbanyak ke KPU.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mengecek data bakal calon legislatif berstatus mantan koruptor apakah sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2024.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mensinyalir setidaknya ada 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR maupun DPD.
Setidaknya  ada 15 eks narapidana kasus korupsi ikut berlaga dalam pemilihan legislatif 2024 mendatang. Data ini diumumkan Indonesia Corruption Watch (ICW). Nama nama seperti Susno Duadji dan Nurdin Halid ada dalam Daftar Calon Sementara (DCS). Bagaimana aturan hukum soal eks narapidana kasus korupsi yang maju sebagai caleg dalam pemilu 2024 mendatang?
Badan Pengawas Pemilu Kota Semarang mengawaasi secara melekat tahapan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024.
Sekretaris DPD PDIP Bali, I Gusti Ngurah Jaya Negara sekaligus Wali Kota Denpasar, membantah telah mencoret Bacaleg Nyoman Mulyadi dari daftar caleg DPRD PDIP.Â
KPU Kota Pelembang menemukan bakal calon legislatif (bacaleg) terddaftar ganda di internal maupun eksternal. Hal itu diketahui melalui proses verifikasi adminis
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.