Ratusan warga Paris berkumpul sambil membawa slogan "tidak ada Natal di Gaza" untuk mengecam perang yang berlangsung di wilayah kantung yang terkepung itu, serta untuk menuntut gencatan senjata segera.
Kelompok pejuang Palestina, Hamas, menyatakan tidak akan membebaskan tentara dan mantan tentara Israel jika perang di Jalur Gaza tak berakhir. Begini katanya.
Borrell juga menekankan kewajiban Israel untuk menghormati hukum humaniter internasional dan hukum perang, bukan hanya kewajiban moral tetapi juga hukum
Tentara Israel melanjutkan serangan di Jalur Gaza setelah berakhirnya jeda kemanusiaan sehingga menelan ratusan korban jiwa pada kalangan warga sipil Palestina.
Paus Fransiskus mengutarakan harapannya untuk perpanjangan jeda kemanusiaan di Jalur Gaza, serta mengingatkan bahwa bagi semua orang, kecuali produsen senjata, perang selalu menjadi sebuah kekalahan.
Sekjen PBB Anfonio Guterres pada Selasa (28/11/2023) mendorong gencatan senjata penuh di Jalur Gaza dan mengatakan bahwa jeda kemanusiaan antara Israel dan kelompok perlawanan Hamas Palestina tidak menyelesaikan masalah utama.
Sayap militer Hamas, Brigade Al-Qassam, melaporkan terjadinya bentrokan di Gaza utara antara pejuangnya dan tentara Israel karena pelanggaran jeda kemanusiaan oleh Tel Aviv.
Kementerian Kesehatan di Gaza mengaku berhasil membuka kembali instalasi dialisis di Rumah Sakit Al Shifa kendati terjadi kerusakan parah akibat tentara Israel.
Otoritas kesehatan di Jalur Gaza mengatakan tidak ada bahan bakar yang sampai ke rumah-rumah sakit di bagian utara wilayah tersebut, meskipun ada jeda kemanusiaan.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan akan menyetujui perpanjangan masa jeda kemanusiaan di Gaza, jika lebih banyak sandera Israel dibebaskan.
Kelompok perlawanan Palestina Hamas pada Minggu (26/11/2023) menyatakan sedang berupaya memperpanjang jeda kemanusiaan empat hari dengan Israel di Jalur Gaza.
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas dan netralitas.