Kantor Kejari Kota Tangerang Restorative Justice
Kejari Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas Rp230 Ribu dan KDRT dengan Restorative Justice
Dua perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dilakukan langkah restorative justice atau penghentian kasus.Â
Memuat Konten Berikutnya...