Kejari Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas Rp230 Ribu dan KDRT dengan Restorative Justice
- Tim tvOne/Rizki Amana
Tangerang, Banten - Dua perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dilakukan langkah restorative justice atau penghentian kasus.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan terdapat dua kasus yang ditangani pihaknya diputuskan secara restorative justice.
Menurutnya dua kasus itu yakni pertama kasus pencurian besi di perkarangan kawasan industri di daerah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dengan tersangka Ropian.
"Nilai potongan besi yang dicuri oleh Ropian harganya pun sebesar Rp230.100. Kami lakukan restorative justice antara tersangka dan pihak perusahaan. Mereka pun sudah berdamai dengan disaksikan tokoh di rumah restorative justice di Kecamatan Pinang," ungkapnya melalui keteragan tertulisnya, Kota Tangerang, Kamis (14/7/2022).
Sementara, Erich menuturkan kasus kedua yang diputus secara restorative justice itu berupa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kontrakan kawasan Jalan Arya Wangsakara, Bugel, Karawaci, Kota Tangerang.
Menurutnya, kasus KDRT itu terjadi usai pelaku yang berselisih paham dengan istrinya yakni Lusyana Gani hingga harus memukulnya.
"Istrinya mengalami luka lecet dan memar akibat pukulan itu. Lalu istrinya pun melapor ke ibunya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.
Erich menuturkan dalam insiden KDRT sang istri tengah hamil 7 bulan sehingga membutuhkan perhatian dari keluarganya.
Namun, kata Erich saat ini tersangka pun sudah meminta maaf ke korban dan mertuanya serta melakukan mediasi di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Dari kedua perkara tersebut telah memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Akhirnya kedua perkara tersebut dihentikan oleh kami dan dibebaskan," ucapnya.
Sementara itu, putusan restorative justice itu diberikan lantaran kedua pelaku itu baru melakukan kasus tindak pidana pertama kali selama hidupnya.
Serta putusan itu diberikan mengingat ancaman hukuman dari kedua pelaku dibawah lima tahun.
"Selain itu pun nilai kerugian yang dibuat kedua pelaku tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta sudah melakukan mediasi serta perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan para tokoh masyarakat," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more