News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas Rp230 Ribu dan KDRT dengan Restorative Justice

Dua perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dilakukan langkah restorative justice atau penghentian kasus. 
Kamis, 14 Juli 2022 - 21:15 WIB
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Tangerang, Banten - Dua perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dilakukan langkah restorative justice atau penghentian kasus. 

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan terdapat dua kasus yang ditangani pihaknya diputuskan secara restorative justice. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya dua kasus itu yakni pertama kasus pencurian besi di perkarangan kawasan industri di daerah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dengan tersangka Ropian. 

"Nilai potongan besi yang dicuri oleh Ropian harganya pun sebesar Rp230.100. Kami lakukan restorative justice antara tersangka dan pihak perusahaan. Mereka pun sudah berdamai dengan disaksikan tokoh di rumah restorative justice di Kecamatan Pinang," ungkapnya melalui keteragan tertulisnya, Kota Tangerang, Kamis (14/7/2022).

Sementara, Erich menuturkan kasus kedua yang diputus secara restorative justice itu berupa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kontrakan kawasan Jalan Arya Wangsakara, Bugel, Karawaci, Kota Tangerang. 

Menurutnya, kasus KDRT itu terjadi usai pelaku yang berselisih paham dengan istrinya yakni Lusyana Gani hingga harus memukulnya. 

"Istrinya mengalami luka lecet dan memar akibat pukulan itu. Lalu istrinya pun melapor ke ibunya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Erich menuturkan dalam insiden KDRT sang istri tengah hamil 7 bulan sehingga membutuhkan perhatian dari keluarganya. 

Namun, kata Erich saat ini tersangka pun sudah meminta maaf ke korban dan mertuanya serta melakukan mediasi di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Dari kedua perkara tersebut telah memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Akhirnya kedua perkara tersebut dihentikan oleh kami dan dibebaskan," ucapnya.

Sementara itu, putusan restorative justice itu diberikan lantaran kedua pelaku itu baru melakukan kasus tindak pidana pertama kali selama hidupnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serta putusan itu diberikan mengingat ancaman hukuman dari kedua pelaku dibawah lima tahun. 

"Selain itu pun nilai kerugian yang dibuat kedua pelaku tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta sudah melakukan mediasi serta perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan para tokoh masyarakat," pungkasnya. (raa/ebs) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengamen di Bekasi Bakar Pagar Rumah Warga Usai Diduga Kesal Tak Diberikan Uang

Pengamen di Bekasi Bakar Pagar Rumah Warga Usai Diduga Kesal Tak Diberikan Uang

Tiga pengamen diduga melakukan pembakaran pagar rumah warga usai diduga tak diberikan uang. Peristiwa ini terjadi di Jalan H. Mean 2A, Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (23/6).
Main Bapuk di Piala Dunia 2026, Korea Selatan Sampai Disangka Kena Keracunan Masal

Main Bapuk di Piala Dunia 2026, Korea Selatan Sampai Disangka Kena Keracunan Masal

Bertemu Afrika Selatan pada Kamis (25/6/2026) pagi WIB, Korea Selatan justru mencatatkan kekalahan tragis 0-1. Hal ini bahkan membuat asa Korea Selatan menuju babak 32 besar semakin kecil. 
Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan Masa Kecil Taufik Hidayat Diungkap Kepala Desa, Sebut Sudah Menunjukkan Tanda-Tanda Kenakalan

Kelakuan masa kecil Taufik Hidayat diungkap Kepala Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, sebut pelaku sudah menunjukkan tanda-tanda kenakalan.
KPK Periksa Mantan Anak Buah Budi Karya Terkait Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK Periksa Mantan Anak Buah Budi Karya Terkait Kasus Korupsi di DJKA Kemenhub

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Danto Restyawan (DNT), Kamis (25/6/2026). 
Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Ini Maknanya

Polri Gelar Upacara Penyucian Panji Rastra Sewakottama Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Ini Maknanya

Prosesi penyucian Panji Rastra Sewakottama berlangsung khidmat dan sarat makna. Dalam rangkaian tersebut, Kapolri melaksanakan tiga tahapan simbolis.
Review dan Sinopsis Film Komedi Romantis Voicemails for Isabelle

Review dan Sinopsis Film Komedi Romantis Voicemails for Isabelle

Netflix kembali menghadirkan film komedi romantis melalui Voicemails for Isabelle, karya sutradara sekaligus penulis naskah Leah McKendrick. 

Trending

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Siap-Siap Diserbu Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 26 Juni 2026: Sagitarius Panen Uang Kaget

Tanggal 26 Juni 2026 diprediksi membawa energi positif dalam sektor keuangan bagi sejumlah zodiak. Berikut 6 zodiak yang paling bercuan deras di hari tersebut.
Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Jumat Berkah, 4 Shio Paling Hoki pada 26 Juni 2026: Naga dan Ular Paling Untung

Ramalan keuangan shio 26 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang dapat rezeki di penghujung pekan dan siapa yang harus tahan diri dulu!
Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Bukan Kekerasan Fisik, Mantan Istri Akui Taufik Hidayat selalu Beri Ancaman Jika Tidak Dituruti Maunya

Taufik Hidayat yang kini ditahan Polda Jabar, ternyata punya kemampuan dalam ucapannya. Bisa meyakinkan orang, itu diungkap mantan istri Taufik.
Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan Keuangan Zodiak 26 Juni 2026: Scorpio Paling Untung, Gemini Manfaatkan Kondisi

Ramalan keuangan zodiak 26 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan 12 zodiak. Jumat berkah ini, siapa yang paling untung dan siapa yang harus hati-hati?
Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Awal Mula Kasus Penyekapan Wanita di Bandung Mencuat, Berujung Terduga Pelaku Taufik Hidayat Kena Pasal Berlapis

Simak penjelasan lengkap, mengapa kasus penyekapan dilakukan terduga pelaku Taufik Hidayat muncul dan viral di media sosial. Kini korbannya dirawat di RSHS
Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Legenda Hyundai Hillstate Blak-blakan soal Megawati Hangestri, Sudah Yakin 'Wajah' Tim Bakal Berubah Total

Kehadiran Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate ternyata sudah menciptakan dampak besar meski sang pemain belum main satu laga pun. Legenda klub beri reaksi.
Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Pernah Kabulkan Jadi Tahanan Rumah, Kini KPK Bantarkan Penahanan Eks Menag Yaqut Cholil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangguhkan penahanan tersangka korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT