News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejari Tangerang Hentikan Kasus Pencurian Besi Bekas Rp230 Ribu dan KDRT dengan Restorative Justice

Dua perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dilakukan langkah restorative justice atau penghentian kasus. 
Kamis, 14 Juli 2022 - 21:15 WIB
Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Tangerang, Banten - Dua perkara kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang dilakukan langkah restorative justice atau penghentian kasus. 

Kepala Kejari Kota Tangerang, Erich Folanda mengatakan terdapat dua kasus yang ditangani pihaknya diputuskan secara restorative justice. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya dua kasus itu yakni pertama kasus pencurian besi di perkarangan kawasan industri di daerah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dengan tersangka Ropian. 

"Nilai potongan besi yang dicuri oleh Ropian harganya pun sebesar Rp230.100. Kami lakukan restorative justice antara tersangka dan pihak perusahaan. Mereka pun sudah berdamai dengan disaksikan tokoh di rumah restorative justice di Kecamatan Pinang," ungkapnya melalui keteragan tertulisnya, Kota Tangerang, Kamis (14/7/2022).

Sementara, Erich menuturkan kasus kedua yang diputus secara restorative justice itu berupa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di kontrakan kawasan Jalan Arya Wangsakara, Bugel, Karawaci, Kota Tangerang. 

Menurutnya, kasus KDRT itu terjadi usai pelaku yang berselisih paham dengan istrinya yakni Lusyana Gani hingga harus memukulnya. 

"Istrinya mengalami luka lecet dan memar akibat pukulan itu. Lalu istrinya pun melapor ke ibunya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Erich menuturkan dalam insiden KDRT sang istri tengah hamil 7 bulan sehingga membutuhkan perhatian dari keluarganya. 

Namun, kata Erich saat ini tersangka pun sudah meminta maaf ke korban dan mertuanya serta melakukan mediasi di Rumah Restorative Justice di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Dari kedua perkara tersebut telah memenuhi unsur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice. Akhirnya kedua perkara tersebut dihentikan oleh kami dan dibebaskan," ucapnya.

Sementara itu, putusan restorative justice itu diberikan lantaran kedua pelaku itu baru melakukan kasus tindak pidana pertama kali selama hidupnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Serta putusan itu diberikan mengingat ancaman hukuman dari kedua pelaku dibawah lima tahun. 

"Selain itu pun nilai kerugian yang dibuat kedua pelaku tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta sudah melakukan mediasi serta perdamaian antara tersangka dengan korban yang disaksikan para tokoh masyarakat," pungkasnya. (raa/ebs) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Biaya Ditanggung Pemprov, Sherly Tjoanda Umumkan Program Kedinasan untuk Pelajar Malut: Kuota Terbatas

Biaya Ditanggung Pemprov, Sherly Tjoanda Umumkan Program Kedinasan untuk Pelajar Malut: Kuota Terbatas

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengumumkan program kedinasan bagi pelajar Malut yang ingin melanjutkan pendidikan di luar daerah. Kuotanya terbatas!
Eks Direktur Syariah Bank Jateng Didakwa Korupsi Kredit Rp27,7 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Dokumen Rekayasa

Eks Direktur Syariah Bank Jateng Didakwa Korupsi Kredit Rp27,7 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Dokumen Rekayasa

Eks Direktur Syariah Bank Jateng didakwa korupsi kredit modal kerja Rp27,7 miliar. Jaksa ungkap dugaan dokumen rekayasa.
Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Maulangi Digelandang ke Bareskrim Polri, Bakal Diperiksa Soal TPPU Kasus Narkoba

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Maulangi Digelandang ke Bareskrim Polri, Bakal Diperiksa Soal TPPU Kasus Narkoba

Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Maulangi dibawa ke Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026). Hal ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan soal TPPU kasus narkotika.
Skandal Speak Bola Gajah Guncang Asia: AFC Sanksi Pemain dan Ofisial yang Terbukti Atur Skor, Modusnya Terbongkar Gara-Gara Ini

Skandal Speak Bola Gajah Guncang Asia: AFC Sanksi Pemain dan Ofisial yang Terbukti Atur Skor, Modusnya Terbongkar Gara-Gara Ini

AFC resmi menjatuhkan sanksi larangan beraktivitas di sepak bola selama 10 dan 5 tahun kepada ofisial serta pemain asal Mongolia. Keduanya terbukti melakukan pengaturan skor (match-fixing) di ajang Liga Champions Wanita Asia 2025-2026.
Persaingan Duo Mercedes Memanas! Toto Wolff Peringatkan Kimi Antonelli untuk Waspadai Kabangkitan George Russell

Persaingan Duo Mercedes Memanas! Toto Wolff Peringatkan Kimi Antonelli untuk Waspadai Kabangkitan George Russell

Bos Mercedes, Toto Wolff, memberi peringatan kepada pembalap muda mereka, Kimi Antonelli, soal ancaman kebangkitan George Russell di F1 2026 ini.
Marc Klok: Semua di Indonesia Tidak Ada yang Mau Persib Tiga Kali Juara, Hanya Kita!

Marc Klok: Semua di Indonesia Tidak Ada yang Mau Persib Tiga Kali Juara, Hanya Kita!

Ucapan Marc Klok langsung membakar semangat Bobotoh Persib Bandung. Di tengah tekanan perebutan gelar dan ketatnya persaingan di papan atas klasemen Maung Bandung kini

Trending

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Sherly Tjoanda sampai Tak Kuasa Menahan Tawa saat Dengar Permintaan Pejabat KemenPU di Proyek Sekolah Rakyat

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, tidak bisa menahan tawa ketika mendengar permintaan pejabat KemenPU saat meninjau langsung pengerjaan proyek Sekolah Rakyat.
Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Pantas KDM Geram Ditagih Kompensasi oleh Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor, Dedi Singgung Sosok Kades

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi jelaskan alasannya tidak menepati janji memberikan kompensasi tiga bulan kepada ribuan pekerja tambang di Kabupaten Bogor.
Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Eks Klub Jay Idzes Resmi Promosi ke Serie A Musim Depan, Rizky Ridho Jadi Pemain Timnas Indonesia yang Direkrut?

Pemain Timnas Indonesia, Rizky Ridho berpotensi bergabung dengan eks klub Jay Idzes yang baru promosi ke Serie A, Venezia FC.
Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Rambut 18 Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Paksa Viral, Gubernur Dedi Mulyadi Heran Alasan Guru BK Tak Masuk Akal

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM) mendengar alasan guru BK merazia dan memotong rambut berwarna 18 siswi SMKN 2 Garut sehingga viral di medsos.
KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

KOVO Resmi Rilis Daftar Pemain Asing di Tryout Liga Voli Korea 2026-2027: Mulai Hari Ini, Nasib Vanja Bukilic Cs Ditentukan

Daftar atlet putri yang mengikuti tryout pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana ada mantan rekan setim Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
India Sudah Resmi, China Bakal Ikut Tantang Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026?

India Sudah Resmi, China Bakal Ikut Tantang Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026?

China berpotensi mengikuti FIFA ASEAN Cup 2026 yang akan digelar di Indonesia pada bulan September dan Oktober mendatang. India menjadi negara terbaru yang mengonfirmasi kehadirannya.
Pidato Tanpa Teks di Depan Para ASN Sherly Tjoanda Bikin Heboh, Gaya Bicara Gubernur Malut Itu Disorot Netizen

Pidato Tanpa Teks di Depan Para ASN Sherly Tjoanda Bikin Heboh, Gaya Bicara Gubernur Malut Itu Disorot Netizen

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda bikin heboh usai pidato tanpa teks di depan para ASN, netizen soroti gaya bicara gubernur Malut.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT