Polisi Ungkap Hubungan Singkat Dua Pemeran Video Mesum "A Day in My Life", dari Media Sosial Lanjut ke Pertemuan
- Tangkapan Layar TikTok
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Bogor mengungkap hubungan singkat dua pemeran video mesum “A Day in My Life” yang saat ini sedang viral di jagat maya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengatakan dua pemeran itu adalah MA (23) dan MR (27) warga Cibungbulang dan Cianjur.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, MA dan MR menjalin hubungan setelah berkenalan melalui media sosial sekitar dua bulan terakhir ini. Dari perkenalan di media sosial itu, keduanya melanjutkan pertemuan.
Setelah itu, hubungan mereka berlanjut hingga melakukan hubungan badan. Mereka sepakat merekam dan memproduksi video pornografi untuk ditawarkan melalui grup media sosial.
“Ada banyak yang dia ikut join ke dalam grup di sosial media tersebut untuk mengakses daripada video yang mereka hasilkan. Adapun dari video yang mereka buat, itu mereka melakukan perekaman di berbagai tempat. Tidak terbatas hanya di Bogor, di daerah Leuwiliang, tapi juga di Jakarta, kemudian Depok,” katanya dikutip Kamis (24/9/2026).
Anggi mengungkapkan video mesum MA dan MR dijual menggunakan sistem membership.
Anggota dikenakan biaya Rp150 ribu untuk mendapatkan akses ke dalam grup dan melihat konten yang mereka produksi.
Dari penjualan itu, kedua tersangka mengaku telah meraup keuntungan sekitar Rp19 juta. Adapun konten video yang sudah diproduksi mencapai 20 konten.
“Nah, terkait video tersebut (A Day in My Life), itu adalah satu dari setelah dilakukan pendalaman satu dari 20 video yang sudah mereka berdua buat. Mereka sudah melakukan aktivitas perekaman ataupun produksi itu sejak bulan Juli 2026,” terangnya.
Anggi menambahkan MA dan MR dinyatakan positif HIV berdasarkan pemeriksaan tim medis. Kini kedua tersangka diamankan usai ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hingga saat ini, sambung dia, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas produksi maupun distribusi konten yang dilakukan keduanya.
“Terkait dengan pasal, sejauh ini penyidik memasang Pasal 407 KUHP itu terkait dengan pornografi. Memproduksi, menjual, mengedarkan, itu dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (nsi)
Load more