Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai banyak kesaksian Aep yang janggal soal malam pembunuhan Vina. Muncul banyak pertanyaan setelah kini Pegi resmi keluar penjara.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina, sebutkan ada kejanggalan yang muncul setelah sidang praperadilan ditunda karena penyidik tak hadir
Pengacara saksi mengungkapkan siap menurunkan 100 kuasa hukum untuk membantu mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebut ada beberapa kejanggalan polisi.
Pengacara keluarga Vina, Hotman Paris Hutapea mengungkap kejanggalan penangkapan Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky 2016 silam.
Sosok Linda yang disebut sebagai sahabat almarhumah Vina kembali mendapat sorotan seusai diperiksa Mapolres Cirebon Kota, terkait kasus pembunuhan 2016 silam.
Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi akhirnya mengungkap kejanggalan penangkapan terpidana pembunuhan Vina Cirebon yang ditangkap oleh Satuan Narkoba pada 2016 silam.
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap kejanggalan dalam daftar pencarian orang (DPO) daam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam.
Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Ariyanto Sutadi blak-blakan mengungkap kejanggalan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon delapan tahun silam.
Kasus pembunuhan Vina terus menjadi perbincangan publik, seusai Polda Jawa Barat merilis tiga dari delapan tersangka yang masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Titin mengungkapkan kejanggalan selama proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, yang berlangsung tertutup.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.