Klasemen Formula 1 2026 usai GP Monaco, di mana Kimi Antonelli (Mercedes) nyaman di puncak. Sedangkan Lewis Hamilton (Ferrari) berhasil kudeta George Russell (Mercedes) di posisi kedua.
Klasemen Formula 1 2026 usai GP Kanada, di mana Kimi Antonelli makin sulit dikejar usai menjadi juara di Circuit Gilles-Villeneuve pada Senin (25/5/2026) dini hari WIB.
Klasemen Formula 1 2026 usai GP Miami, di mana Kimi Antonelli (Mercedes) tak tersentuh di posisi puncak. Sedangkan Max Verstappen (Red Bull) perlahan bangkit dan merangkak ke papan atas.
Klasemen Formula 1 2026 usai F1 GP Jepang, di mana Kimi Antonelli (Mercedes) kuasai puncak dan Max Verstappen (Red Bull) terancam terdepak dari 10 besar.
Dua pembalap Mercedes yakni George Russell dan Kimi Antonelli menguasai puncak klasemen Formula 1 2026 usai menjadi juara dan mengasapi Ferrari di F1 GP Australia 2026.
Timnas Indonesia kembali menjadi sorotan media Vietnam. Senjata khas skuad Garuda yang selama ini identik Pratama Arhan dikaitkan dengan momen Piala Dunia.
Pria di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia tiga tahun.
Keresahan melanda ribuan orang tua siswa di Jawa Barat setelah laman resmi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan alamat spmb.jabarprov.go.id tidak dapat diakses tepat pada saat pengumuman hasil Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB), Sabtu (13/6).
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil memutus rantai peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi di wilayah Karawang dan Bekasi.
Kesehatan mental anak semakin menjadi perhatian di Indonesia. Ketahanan keluarga, pola asuh yang hangat, dan pemberdayaan perempuan dinilai berperan penting
Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan sikap resmi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu tenaga pengajarnya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang gugatan Sengketa Tata Usaha Negara Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Ditjen AHU Kemenkum RI dengan nomor Perkara Nomor 435/G/2025/PTUN.JKT.