Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama komika Aulia Rakhman kepada Kejati Lampung. Aulia Rakhman ditetapkan tersangka
Timnas AMIN tolak membantu komika Aulia Rakhman buntut kasus penistaan agama yang terjadi saat mengisi kegiatan 'Desak Anies' di Lampung, Kamis (7/12/2023).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan pengujian barang bukti kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman ke pusat
Pendakwah kondang, Miftah Maulana Habiburrahman atau kerap disapa Gus Miftah buka suara terkait status tersangka penistaan agama dari komika Aulia Rakhman,
Tim hukum Timnas AMIN turun tangan bela tersangka kasus dugaan penistaan agama di Lampung, saat acara Desak Anies yang digelar di Lampung, Kamis (7/12/2023).Â
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika Aulia Rakhman (33) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama degan menghina nama Nabi Muhammad.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengkaji laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran yang dilakukan komika Aulia Rakhman di acara Desak Anies pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Jakarta, tvOnenews.com - Komika asal Lampung Aulia Rakhman mendapat hujatan usai isi materi stand up comedy yang dibawakannya di acara 'Desak Anies' dinilai menghina nama Nabi Muhammad SAW. Video penampilannya di event tersebut pun viral.
Begini reaksi kapten Red Sparks Yeum Hye-seon setelah sahabatnya Megawati Hangestri memilih gabung Hillstate sekaligus gagal bermain setim lagi musim depan.
Pelatih Red Sparks Ko Hee-jin ternyata sempat menghubungi Megawati Hangestri terlebih dahulu sebelum akhirnya Mega berlabuh ke Hyundai Hillstate musim depan.
Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea mendapat sorotan besar dari media Korea. Mereka menyebut perekrutan Megatron sebagai sebuah jackpot bagi klub.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencana untuk mengganti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan sistem jalan berbayar pada setiap ruas jalan milik provinsi.
Modus pesan oknum Kiai, Ashari pengasuh ponpes di Pati saat tengah malam. Doktrin diberikan tersangka kasus dugaan pencabulan untuk melancarkan aksi bejatnya
Pak Di, nama samaran, yang telah bekerja 10 tahun lebih di Ponpes Ndholo Kusumo sebetulnya telah lama curiga terhadap gelagat Kiai Ashari terhadap santriwati.