Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tukin di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunut 10 pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka dituntut 2-3 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sepuluh orang tersangka kasus korupsi pemotongan upah tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM periode 2020-2022. Bahkan, sembilan orang tersangka itu langsung dilakukan penahanan oleh anak buah Ketua KPK, Firli Bahuri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan ASN pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang dijerat tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kinerja (Tukin) tahun 2020-2022. Usai pemeriksaan, mereka langsung mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
Pelaksana harian Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Plh Dirjen Minerba) Idris Sihite mangkir dalam pemanggilan pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Ditjen Minerba.
Video viral di media sosial memperlihatkan seorang anak diduga menjadi korban penganiayaan oleh rekannya di salah satu sekolah wilayah Rawa Lumbu, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Korban diduga mengalami lebam hingga pembuluh daerah mata pecah.
PT Jasa Raharja (Persero) bersama Korlantas Polri memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian yang berpartisipasi aktif dalam mendukung pengelolaan dan pelaporan data kecelakaan lalu lintas melalui Integrated Road Safety Management System (IRSMS).
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini