Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Ponorogo, kali ini kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Ponorogo yang berada di Gedung Terpadu lantai dua, Jalan Basuki Rahmat
KPK menemukan fakta adanya pemodal politik memang sedari awal diduga berperan dalam proses-proses pemerintahan di Ponorogo, termasuk ketika saat kontestasi Pilkada.
KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya yang menghukum pihak swasta Sucipto dengan kurungan penjara 2 tahun.
Kasus dugaan suap, pengurusan jabatan dan gratifikasi yang menjerat eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko memasuki babak baru. KPK telah mendapatkan jadwal sidang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil belasan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo yang menyeret Bupati nonaktif Sugiri Sancoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, yakni PT Widya Satria di Surabaya, Jawa Timur.
Tim penyidik KPK atau anti rasuah menggeledah rumah milik Yesi Daniel Tri Baskoro mantan Kabid Kebudayaan sekaligus mantan Kabid Destinasi Wisata Disbudparpora.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Sabtu (27/6/2026), untuk menyaksikan malam puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.