Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial AYA (32) karena terbukti melanggar aturan keimigras
Muhammad Erik alias Muhammad Arifin, oknum pengasuh Ponpes HBM di Desa Sumbermujur, Candipuro, Lumajang, menjalani penahanan di Satreskrim Polres Lumajang
Pernikahan seorang pria dengan dua wanita sempat menghebohkan warga Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bahkan jadi viral di media sosial.
Viral kakek 52 tahun nikahi gadis remaja 16 tahun, hal itu bikin heboh di media sosial terutama karena rentang usia yang sangat jauh tapi keduanya ngaku cinta,
Pengantin pria itu bernama Rahmadi (19). Sedangkan dua pengantin wanita bernama Dela Novita Lingga (20) serta Sri Yana (17). Dia menikahi 2 wanita sekaligus
Rahmadi diketahui berusia 19 tahun, sedangkan 2 wanita yang dinikahinya, Dela Novita Lingga (20) dan Sri Yana (17). Mereka bertiga terlibat cinta segitiga.
Dua wanita yang dinikahi seorang pemuda itu dengan wajah tanpa senyum lalu bersalaman dan cium pipi lalu disoraki para hadirin yang ada di lokasi tersebut.
Berkas kasus dugaan penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing betina sudah lengkap dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka utama kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang kualitas rendah (KW) yang masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus ini bermula ketika PT Blueray Cargo yang dipimpin John Field diduga berupaya agar barang impornya masuk melalui jalur hijau, yakni jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bermula dari PT Blueray Cargo (BR) menginginkan barang impor KW (tiruan) ilegal tidak dicek saat masuk ke Indonesia.
Rizal menjabat sebagai Direktur di Bea Cukai pada 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, dia menduduki posisi sebagai Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam.