Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Estiono menolak gugatan praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gubilang soal penetapan tersangka TPPU.
Pagi ini Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. sekitar pukul 8.30 terlihat Panji Gumilang tiba
Panji Gumilang hari ini akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Indramayu, Ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.Â
Sidang perdana Panji Gumilang akan digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (8/11)
Ketika mengetahui MUI akan digugat oleh Panji Gumilang, Habib Bahar bin Smith justru mendukung MUI untuk melawan gugatan dan meminta Ponpes Al Zaytun diratakan
Di tengah kasus dugaan penistaan agama yang menjerat pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, satu persatu fakta soal Al-Zaytun mulai terbongkar ke publik.
Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang telah menemui titik terang, setelah pimpinan Al-Zaytun itu ditetapkan sebagai tersangka. (4/8/2023).
Di tengah kasus penistaan agama yang dijalani oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, salah satu mantan anggota NII mengungkapkan modus Al-Zaytun.
Sebanyak 40 saksi dan 17 orang saksi ahli telah diperiksa Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang selain itu ada tiga alat bukti.
"Harapannya apa yang kami sampaikan ini bisa diterima atas dasar kemanusiaan karena bagaimana pun Pak Panji ini, pertama usianya sudah di angka 77," ujar Hendra
Jadi tersangka, pihak Panji Gumilang soroti kriminalisasi dan politisasi soal proses hukum. Pihak Panji Gumilang merasa janggal soal proses hukum penetapan tersangka dan penahanan di Bareskrim Polri.
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penodaan agama. SETARA Institute menyoroti hal tersebut.
Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman membuka peluang hadirnya tambahan pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. Di era kepemimpinannya, sejumlah ... -