Seorang pensiunan guru agama di SDN Jetis 2 Sambirejo, Suwarti (60), terancam tak mendapat tunjangan pensiun dan harus mengembalikan gajinya dengan total sekitar Rp160 juta rupiah.
Pemerintah Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait langkah Kortas Tipidkor Polri dalam pengisutan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).