Saat memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman pada Rabu (17/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pemberian uang sejumlah 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) untuk Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.ÂÂ
Kepala Badan Penyelenggara Haji Mochamad Irfan Yusuf memberikan respon terkait dengan usulan DPR RI untuk membentuk panitia khusus (pansus) haji. Ini katanya.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengaku tak menutup kemungkinan bahwa Panitia Khusus (Pansus) DPR RI akan dibentuk untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun 2025.
Pansus Angket Haji DPR RI memberikan lima rekomendasi. Peneliti Senior Businessfirst Indonesia, Bayu E. Winarko menilai itu tidak sesuai dengan hasil BPS.
Pakar Hukum UGM, Oce Madril soroti lima rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR. Ia menilai, seharusnya hanyalah seputar perbaikan dalam penyelenggaraan haji.
Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Sunanto mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi rekomendasi yang diberikan oleh Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mangkir dari panggilan Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji yang dibentuk oleh DPR pada Rabu (18/9/2024). Namun, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Sunanto membantah.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen PHU Kemenag,, Subhan Cholid mengatakan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief akhirnya secara gamblang menjelaskan perihal alokasi kuota tambahan di Penyelenggaraan Haji 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief akhirnya secara gamblang jelaskan soal dugaan Pansus DPR soal penyimpangan.
Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.