Anggota DPRD Pati, Ali Basrudin rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga berkomunikasi dengan Sudewo membahas soal isu pemakzulan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati yang disertai penyampaian laporan Pansus Hak Angket terhadap kebijakan Bupati Pati, memutuskan Sudewo tidak bisa dimakzulkan.
Sebanyak 3.379 personel gabungan TNI Polri mengikuti apel gelar pasukan pengamanan sidang paripurna hasil Pansus Hak Angket DPRD Pati pada Jumat (31/10/2025).
Polisi masih menyelidiki kasus dugaan pembakaran rumah milik Teguh Istiyanto, koordinator aksi demo yang vokal menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo dari jabatannya.
Setelah tertunda hampir dua pekan karena tim Pansus bertolak ke Jakarta untuk konsultasi hasil temuan Pansus ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), rapat Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati kembali dilanjutkan pada Rabu (17/9/2025).
Panitia Khusus Hak Angket DPRD Pati untuk Pemakzulan Bupati Sudewo akan mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rapat Pansus kemarin sudah memanggil sejumlah pihak seperti kepala sekolah, dokter di RSUD Soewondo, tiga sekretaris desa dan Dewan Pengawas RSUD Suwondo Pati.
Kabar mengejutkan datang dari Persib di tengah suasana perayaan gelar juara Super League musim 2025/2026. Maung Bandung malah resmi dijatuhi sanksi oleh FIFA.
Sejumlah wajah baru terpantau hadir dalam sesi latihan Timnas Indonesia untuk persiapan Piala AFF 2026. Termasuk diaspora Mitchell Baker hingga Luke Vickery.
Persib hadapi situasi sulit setelah FIFA menjatuhkan sanksi larangan transfer kepada klub berjuluk Maung Bandung itu. Manajemen kini dituntut bergerak cepat.
Secara tidak langsung, eks Timnas Indonesia Shin Tae-yong menjawab rumor ketertarikan klub Super League ketika ditanya orang Korea mengenai karier melatihnya.
Penyerang Persija Jakarta, Eksel Runtukahu terharu dipanggil pelatih John Herdman untuk mengikuti TC Timnas Indonesia dalam persiapan ASEAN Hyundai Cup 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.