Dalam tanggapan atas eksepsi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Muba meminta agar eksepsi terdakwa atau penasehat hukumnya harus dikesampingkan dan ditolak karena sudah memasuki materi pokok perkara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara atas kasus pemalsuan dokumen tanah.
Ditreskrimum Polda Lampung bongkar sindikat pemalsuan dokumen sertifikat hak milik tanah seluas 10 hektare di Desa Malangsari, Tanjungsari, Lampung Selatan
Suhaidi alias Edi Bagong (53) seorang mafia pemalsu sertifikat tanah mampu mencari keuntungan hingga miliaran rupiah. Modusnya dengan pinjam sertifikat asli
Josepha Alexandra dan murid SMAN 1 Pontianak, peserta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar dikasi tips penting oleh Gibran Rakabuming Raka.
Polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diselenggarakan MPR RI berbuntut panjang. MC Senior beri teguran untuk Shindy Lutfiana
Permintaan maaf Shindy Lutfiana MC Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Kalimantan Barat dinilai tak cukup, netizen hingga Bunda Corla minta untuk buat video.
Shindy Lutfiana Al Aziz, MC babak final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar pernah menjadi peserta ajang Tangerang MC Competition 2025.