TNI Angkatan Laut Lanal Karimun musnahkan sabu seberat satu kilogram dan ratusan butir pil ekstasi, Sabtu (20/6/2026). Pemusnahan tersebut merupakan hasil pene
Kolaborasi Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebanyak 4.749 kasus narkotika
Sebanyak 1,6 kilogram sabu-sabu, 724 pil ekstasi dan 50 pil psikotropika (happy five) dari Malaysia yang diamankan dari tiga tersangka April lalu dimusnahkan Ke
Polresta Malang Kota bersama Forkopimda memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,5 kg, dan sejumlah narkotika hasil pengungkapan Maret hingga Mei 2024.
Mendekati malam pergantian tahun baru, peredaran narkoba semakin meningkat. BNNP Jawa Timur memusnahkan 1,3 kilogram sabu jelang natal dan tahun baru 2024.
Beginilah nasib puluhan bal ganja kering yang gagal diselundupkan ke Pulau Bali oleh tersangka NAS. Ganja ini diamankan dari rumah tersangka di Tepin Reusep, Ke
Polisi Karimun memusnahkan 1.856 gram sabu yang turut melibatkan anak wakil bupati dalam operasi narkoba. Empat tersangka menyelundupkan narkoba dari Malaysia.
BNNP Jatim memusnahkan sabu seberat 908, 1 gram dan ganja 5,29 kilogram. BB tersebut hasil ungkap dari dua kasus dan penyerahan barang bukti dari 4 saksi
Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 3.813 gram (3,8 Kg) dan 4.666 pil ekstasi warna pink serta ungu, Rabu (2/8/2023).
Ribuan gram sabu
Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari tahun 2020-2022.
Paman dr Eliza Princila Utami Pakaenomi atau Dokter Icha, Fabianus Banase geram dengan reaksi tiga anggota DPRD Kabupaten TTU bantah intimidasi keponakannya.
Skor 3-0 dari gol Bradley Barcola dan brace Kylian Mbappe di Stadion New York New Jersey, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB membuat Prancis memulangkan Swedia dan berhasil menembus babak 16 besar Piala Dunia.
Bulan Juni 2026 masih menjadi milik Garuda dengan capaian Timnas Voli Putri Indonesia U-18 finis di peringkat empat Princess Cup dan Timnas Voli Indonesia yang menjadi juara AVC Men's Cup 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.