Proses hukum kasus penendangan sesajen di lereng Gunung Semeru saat bencana erupsi Desember 2021 lalu terus berlanjut. Hadfana Firdaus selaku terdakwa penen
Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka penendangan sesajen di Lumajang beberapa waktu lalu, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang. Proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan dinyatakan lengkap.Â
Hadfana Firdaus, pria penendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru, pernah kuliah di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pria yang menendang dan membuang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru viral dan mengundang kecaman berbagai pihak. Pelaku berhasil di ringkus Polisi
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polda Daerah Istimewa Yogjakarta, berhasil menangkap HF, pelaku penendang sajen di kawasan erupsi Gunung Semeru Lumajang, Jawa timur, yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Hadfana Firdaus, pria penendang dan buang sesajen di lokasi terdampak erupsi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur, akhirnya tertangkap di Bantul Yogyakarta.