Pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) kepada tahanan Rutan KPK selama 2019-2023 ditunda. Majelis hakim mengungkapkan alasannya.
Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Seorang saksi kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, Muhammad Rhamdan mengakui menerima uang sampai Rp95,6 juta sebagai uang tutup mulut Pungli KPK.
Mantan Petugas Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) Asep Anzar mengaku menerima uang senilai total Rp99,6 juta dari hasil pungli dari tahanan.
KPK menyatakan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat karena sebanyak 15 pegawai di Rutan KPK menjadi tersangka dugaan tindakan pungli atau pungutan liar.
Sebanyak 15 pegawai Rutan KPK menjadi tersangka pungli. Hal ini menjadi suatu keprihatinan dari proses penegakan hukuman terhadap kasus korupsi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa sebut segera berhentikan sementara 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungli di Rutan cabang KPK
Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK, Hengki kabur seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pungutan liar atau pungli di lembaga antirasuah.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hengki (ASN/Kamtib Rutan KPK 2018-2022) salah satu tersangka dugaan korupsi pemerasan di lingkungan Rutan KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa dua pegawainya yang bertugas di bagian pengamanan terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK.
Sebanyak 78 pegawai terbukti menerima pungutan liar (pungli) di Rutan KPK menjalankan putusan Dewan Pengawas (Dewas KPK) dengan meminta maaf secara terbuka.
Plt Sekretariat DPRD DKI Jakarta Augustinus berjanji memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat pungli Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh epidemiolog Indonesia, Wa Ode Dwi Diningrat, yang hadir dalam konferensi ilmiah itu sebagai perwakilan Oxford University, Inggris.
Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
Dua pemain keturunan, Thom Haye dan Shayne Pattynama terpantau mengikuti latihan bersama Timnas Indonesia. Keduanya turut hadir di TC perdana meski sejatinya absen dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Laporan dari Italia mengatakan bahwa Jay Idzes bisa dibawa Fabio Grosso ke Fiorentina. Sang bek Timnas Indonesia bisa direkrut oleh La Viola pada bursa transfer musim panas.
Setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, siap menjadi tandem baru Megawati Hangestri di V-League 2026/2027. Pemain dengan bayaran tertinggi di Liga Korea.
Daftar kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada Mei 2026, mulai dari Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati dan KH Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes di Pekalongan.