News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Selasa, 26 November 2024 - 03:01 WIB
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

JPU memerinci Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara, sedangkan Sopian dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ristanta dan Achmad masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Untuk Deden dan Hengki dituntut masing-masing pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian, 15 terdakwa itu juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kecuali Ari, sebanyak 14 terdakwa dituntut pula pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Deden dituntut sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Hengki Rp419 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Ristanta Rp136 juta subsider 1 tahun kurungan, serta Eri Rp94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Sopian dituntut membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Achmad Rp34 juta subsider 1 tahun kurungan, Agung Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan, Ridwan Rp159,5 juta subsider 8 bulan kurungan, serta Mahdi Rp96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Aksi Nekad Pemotor Melintas di Jalur Rel Kereta Api, Dapat Kecaman KAI Daop 8

Viral Aksi Nekad Pemotor Melintas di Jalur Rel Kereta Api, Dapat Kecaman KAI Daop 8

Sebuah rekaman CCTV memperlihatkan aksi nekat seorang pengendara sepeda motor melintas di atas jalur rel kereta api, viral di media sosial.
Topang Ketahanan Pangan saat Musim Kemarau, TNI bersama Warga Sulap Lahan Mati Jadi Produktif

Topang Ketahanan Pangan saat Musim Kemarau, TNI bersama Warga Sulap Lahan Mati Jadi Produktif

Musim kemarau yang identik dengan keterbatasan air justru dimanfaatkan sebagai momentum memperkuat ketahanan pangan di Kabupaten Pacitan. 
Teks Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Percaya Mitos Bulan Safar, Perbanyak Amal dan Dekatkan Diri kepada Allah

Teks Khutbah Jumat 17 Juli 2026: Jangan Percaya Mitos Bulan Safar, Perbanyak Amal dan Dekatkan Diri kepada Allah

Berikut teks khutbah Jumat 17 Juli 2026 memasuki bulan Safar 1448 H: Jangan Percaya Mitos Bulan Safar, Perbanyak Amal dan Dekatkan Diri kepada Allah.
4 Fakta Terungkap Jelang Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Langkah KPAI hingga Respon Betrand Peto

4 Fakta Terungkap Jelang Sidang Hak Asuh Anak Ruben Onsu, Langkah KPAI hingga Respon Betrand Peto

Jelang sidang hak asuh anak Ruben Onsu, KPAI menempuh berbagai langkah. Simak 4 fakta terbaru, mulai dari mediasi, rekomendasi psikolog hingga respon Betrand Peto.
Cetak Rekor di MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Langsung Fokus Perbaiki Kebugaran Fisik

Cetak Rekor di MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Langsung Fokus Perbaiki Kebugaran Fisik

Pembalap Ducati Lenovo, Marc Marquez menyatakan bahwa dirinya ingin fokus memulihkan kebugaran fisiknya pasca mencetak sejarah di MotoGP Jerman 2026.
Tahun Ajaran Baru: Polisi, Edukasi Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Cegah Perundungan

Tahun Ajaran Baru: Polisi, Edukasi Pelajar Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas dan Cegah Perundungan

Polres Mojokerto terus berkomitmen menciptakan ruang publik dan lingkungan sekolah yang aman serta kondusif.

Trending

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Temon Meninggal Dunia, Pesan Terakhir untuk Kesembilan Anaknya Akhirnya Terungkap!

Kepergian komedian senior Simson Rarameha Ngadang atau yang akrab disapa Temon masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG Rancamulya, Kabupaten Bandung berinisial SF (26) yang tewas gantung diri di lantai 12 parkiran Mal Kota Bandung meninggalkan surat untuk keluarga.
Di Tengah Konflik AS-Iran Makin Memanas, Dubes Pastikan Saudi Aman bagi Jamaah Umrah Indonesia

Di Tengah Konflik AS-Iran Makin Memanas, Dubes Pastikan Saudi Aman bagi Jamaah Umrah Indonesia

Di tengah eskalasi terbaru Amerika Serikat dan Iran, Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk Indonesia Faisal Abdullah Al Amoudi menegaskan bahwa Arab Saudi tetap aman bagi masyarakat Indonesia yang akan menunaikan ibadah umrah maupun haji
Selengkapnya

Viral