Kang Dedi Mulyadi alias KDM ucapkan terima kasih kepada suporter Persib Bandung, Bobotoh atas bentangan spandung bertuliskan "Shut Up KDM" di GBLA, katanya...
Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar oleh seorang karyawan terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Misbahul Munir bin Nazori dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Medan, Subhan Fajri Harahap, mengatakan, penyalahgunaan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2024.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar dari Meggy Theresia Rares, mantan Direktur Umum TVRI yang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau. Dana tersebut diserahkan setelah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan putusan terhadap Meggy.
Kebakaran ruko foodcourt Fatmawati hanguskan area 1.000 m2 dengan kerugian Rp1,2 miliar. Api diduga akibat korsleting listrik, satu orang luka terkena pecahan kaca.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi Rp1 miliar  kepada PT Hardaya Inti Plantations setelah terbukti merugikan mitra petani plasma.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan mantan Menteri Pendayagunaan BUMN Tanri Abeng merupakan seorang putra terbaik yang dimiliki Indonesia.
Banyak orang yang mengabaikan kalimat ini, meskipun ringan padahal manfaatnya sangat dahsyat. Bahkan lebih berharga dari uang Rp1 Miliar. kata Ustaz Adi Hidayat
Kepala Dusun (Kadus) Balekambang, Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Hartomo bantah meneror Jumirah Rp1 miliar, begini kata kadus setempat.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap 10 kasus peredaran narkoba senilai Rp1,4 miliar dan mengamankan 10 tersangka di wilayah tersebut selama Agustus 2022.
Terbukti korupsi senilai Rp1,3 miliar, mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar, Herowin Tumpal Fernando Sinaga, dituntut 7 tahun 6 bulan (90 bulan) penjara.
Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati.
Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Ashari, pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo yang diduga mencabuli 50 santriwati sejak 2008 sempat tak akui identitasnya sebagai seorang kiai ketika diringkus polisi.