News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terbukti Rugikan Mitra Petani Plasma, KPPU Denda Perusahaan Perkebunan PT Hadaya Inti Plantation Senilai Rp1 Miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi Rp1 miliar  kepada PT Hardaya Inti Plantations setelah terbukti merugikan mitra petani plasma.
Rabu, 10 Juli 2024 - 12:18 WIB
Terbukti Rugikan Mitra Petani Plasma, KPPU Denda Perusahaan Perkebunan PT Hadaya Inti Plantation Senilai Rp1 Miliar
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp1 miliar  kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP).  Perusahaan perkebunan ini terbukti melakukan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT HIP dan Koptan Amanah, yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, Selasa (9/7/2024) di Kantor KPPU Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkara ini melibatkan 2 (dua) pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma," jelas  Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Sekretariat KPPU Deswin Nur dalam keterangan tertulisnya Rabu (10/7/2024). 

Dari hasil pemeriksaan, KPPU menemukan beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam
perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah. Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah. 

Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP, menurut Deswin Nur,  adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, selama masa kerja sama kemitraan.

"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2008 dalam pelaksanaan kemitraannya dengan Koperasi Tani Plasma," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tiga Kali Peringatan

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 (tiga) kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP. Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. "Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan," jelas Deswin Nur. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BPS Sebut Ekonomi Indonesia 2025 Tembus 5,11 Persen karena Konsumsi Masyarakat

BPS Sebut Ekonomi Indonesia 2025 Tembus 5,11 Persen karena Konsumsi Masyarakat

Badan Pusat Statistik (BPS) laporkan kinerja ekonomi Indonesia selama 2025 tunjukkan akselerasi dibandingkan tahun sebelumnya. Tercatat pertumbuhan 5,11 persen.
Gandeng CIRAD, PNM Dorong Pengembangan 4,1 Juta Nasabah Mekaar Sektor Pertanian

Gandeng CIRAD, PNM Dorong Pengembangan 4,1 Juta Nasabah Mekaar Sektor Pertanian

Kolaborasi PNM dan CIRAD merupakan kelanjutan dari penelitian yang sebelumnya dilakukan di Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, salah satu sentra penghasil kakao untuk pasar ekspor.
Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tiwi/Fadia Kalah dari Ganda Jepang, Indonesia Resmi Jadi Runner Up Grup X

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026: Tiwi/Fadia Kalah dari Ganda Jepang, Indonesia Resmi Jadi Runner Up Grup X

Hasil Kejuaraan Beregu Asia 2026 di mana Amallia Cahaya Pratiwi/Siti Fadia Silva Ramadhanti menelan kekalahan dramatis sehingga membuat Indonesia keluar sebagai runner-up.
Kejati Bengkulu Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp 4,9 Miliar

Kejati Bengkulu Terima Uang Pengembalian Kerugian Negara Rp 4,9 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengumumkan pengembalian kerugian keuangan negara hampir Rp5 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pro
Turun Tipis, BPS Catat Ada 7,35 Juta Warga Indonesia Menganggur per November 2025

Turun Tipis, BPS Catat Ada 7,35 Juta Warga Indonesia Menganggur per November 2025

Data terbaru menunjukkan pasar kerja Indonesia bergerak ke arah yang lebih solid dibandingkan Agustus 2025.
Ronaldo akan Tinggalkan Al Nassr dan Pindah ke MLS? Jurnalis Italia Bongkar Fakta Sebenarnya

Ronaldo akan Tinggalkan Al Nassr dan Pindah ke MLS? Jurnalis Italia Bongkar Fakta Sebenarnya

Ronaldo dirumorkan akan meninggalkan Al Nassr karena ketidakpuasannya terhadap manajemen klub ibu kota itu. Apakah CR7 benar-benar akan meninggalkan Al Nassr?

Trending

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Baru Juga Datangkan Mauro Zijlstra, Persija Dikabarkan Selangkah Lagi Gaet Gelandang Brasil Eks Rekan Messi

Persija kembali jadi pusat perhatian bursa transfer awal 2026. Baru datangkan Mauro Zijlstra, Macan Kemayoran sudah dikaitkan dengan satu nama baru, Jean Mota.
Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Blak-blakan 5 Pemain Asing Ini Nyatakan Ingin Bela Timnas Indonesia, Ada Bintang Grade A Eropa

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, membuka peluang besar bagi kehadiran pemain naturalisasi guna memperkuat Skuad Garuda. 5 pemain asing ini siap jadi WNI?
Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Atalia Bergetar Soroti Anak SD Gantung Diri di NTT, Singgung Dampak Besar Kemiskinan: Prihatin Saja Tidak Cukup!

Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya menyikapi tragedi pilu anak SD, YBR (10) bunuh diri di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026).
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 6 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 6 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang finansial, kondisi zodiak, dan angka hoki harian.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Murka Orang Nomor Satu di NTT Meledak, Sesalkan Pemda Ngada Imbas Siswa SD Bunuh Diri Diterpa Ekonomi: Lamban

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena secara emosional geram Pemda Kabupaten Ngada menganggap remeh tragedi siswa SD bunuh diri akibat kesulitan ekonomi.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo dengan Cashback 10%, Ini Syaratnya

Cara Bayar BPJS Kesehatan Lewat BRImo dengan Cashback 10%, Ini Syaratnya

PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) melalui aplikasi BRImo memberikan kemudahan kepada para nasabah yang ingin melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT