Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (17/4) siang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terkait pengurusan izin tambang di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Belakangan ini, mencuat terkait temuan proyek tambang bawah tanah Kucing Liar. Bahkan, hal ini kabarnya akan memperkuat kpasaias roduksi yang berdampak
Tambang bawah tanah Kucing Liar milik Freeport (PTFI) akan mencapai kapasitas produksi penuh pada tahun 2029 yang menjadikannya mesin baru penghasil tembaga dan emas.
Tambang ilegal kembali marak ditemukan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang dimiliki oleh PT Timah Tbk (TINS) di Kabupaten Bangka Tengah..
Aktivitas penambangan batubara liar atau koridoran marak terjadi di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur. Hal ini meresahkan warga, yang melihat kerusakan hutan lindung dan situs sejarah akibat penambangan ilegal tersebut.
Tambang Kucing Liar adalah harta karun Freeport yang sampai saat ini masih dalam proses pra-produksi. Tambang ini sangat potensial dan diklaim berbiaya rendah.
Maraknya penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tentu bukanlah hal yang sederhana dalam mencari jalan solusinya.
Aparat kepolisian Polres Kotawaringin Timur merazia tambang liar di Kecamatan Mentaya Hulu. Tiga orang penambang liar terjaring dalam Operasi Peti Telabang
Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Dua nama artis mencuat dalam kasus dugaan penipuan emas. Karina Larasati dan Jennifer Coppen diketahui telah memberikan keterangan atau klarifikasi hal terkait.
Seorang guru di salah satu pondok pesantren di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati. Tiga orang lainnya diduga terlibat dalam kasus ini. Salah satunya merupakan petugas keamanan pesantren.
Jennifer Coppen menampilkan lima poin dalam pernyataan resmi klarifikasinya setelah diseret dalam kasus dugaan penipuan investasi emas mencapai Rp25 miliar.