Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas bahwa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dapat aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji setelah ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta.
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer mengajukan jadi tahanan rumah kepada KPK, buntut pengalihan penahanan yang sebelumnya terjadi pada eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
KPK akan menginformasikan terkait perkembangan kasus korupsi kuota haji yang menyeret Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, hari ini, Senin (30/3/2026).
Asep menerangkan, bahwa pasca Lebaran ini, KPK telah memeriksa Yaqut. Hal itu bertujuan untuk mempercepat pemenuhan berkas perkara sebelum masuk ke penuntutan.
KPK menyebut tidak mendapatkan intervensi dari pihak-pihak lain untuk mengabulkan permohonan tahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas, serta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
MAKI mengungkapkan pihaknya tidak akan cuma melaporkan KPK ke Dewas, tapi juga ke Komisi III DPR RI buntut penetapan eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah.
MAKI membeberkan sosok yang diduga mampu mengintervensi KPK hingga membuat pengalihan tahanan terhadap tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
MAKI melaporkan KPK ke Dewas KPK terkait perubahan status eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah saat Lebaran. Juru Bicara KPK respons begini.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa hari ini oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah