Rafael Alun Trisambodo.
Sumber :
  • Antara

Cerita Sedih Rafael Alun Trisambodo Sudah Tak Punya Uang untuk Makan dan Merengek: Uang Rp45 Juta Diambil

Sabtu, 1 April 2023 - 06:18 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Beredar kabar terbaru dari Rafael Alun Trisambodo ayah dari Mario Dandy, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. 

Rafael Alun terancam hukuman 12 tahun hukuman penjara. Beredar di media sosial, eks pejabat Direktorat Pajak ini merengek saat uang 45 juta rupiah disita oleh KPK di kediamannya. 

Bahkan, Rafael Alun sempat curhat usai uang tersebut disita oleh KPK, dirinya kesulitan untuk makan. 

Viral di media sosial, salah satu akun twitter @mardiasih, mengunggah kutipan curhatan Rafael Alun yang mengaku jika hidupnya sudah terbalik bahkan seluruh uangnya disita. 

"Sekarang saya tidak punya uang, uang di rumah Rp45 juta diambil, disita. Saya sudah mohon (untuk tidak dibawa), kita mau bayar THR tetap (dibawa). Hidup sudah terbalik," kata Rafael Alun dikutip dari @nyinyir_update_official, Jumat (31/3/2023).

Tak hanya itu saja Rafael Alun juga mengaku bila semua rekening telah diblokir termasuk rekening sang istri Ernie Meike Torondek.

"Rekening sudah diblokir semua. Kita seperti mau dibunuh, enggak boleh makan, enggak boleh apa-apa. Tapi tetangga ada yang memberi kita makan," lanjut eks pegawai Direktorat Pajak itu.

Nama Rafael Alun Trisambodo akhir - akhir ini kembali menjadi perbincangan publik. Berawal dari kasus penganiayaan putranya, Mario Dandy.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

"Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis kemarin.

Ali menegaskan penyidik KPK telah meningkatkan status kasus yang melibatkan Rafael ke tahap penyidikan dan menemukan ada dua alat bukti dugaan korupsi.

"Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Ali.

Dugaan gratifikasi yang diterima Rafael tersebut, tambahnya, ialah dalam bentuk uang dan saat ini sedang ditelusuri oleh penyidik KPK.

"Bentuknya uang, alokasinya nanti akan didalami dalam proses penyidikan, yang penting dalam korupsi itu kan menerimanya dulu," katanya.

Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang merupakan anak seorang Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor Jonathan Latumahina.

Saat melakukan penganiayaan tersebbut, Mario Dandy membawa mobil Rubicon yang kemudian terkuak bahwa mobil mewah itu menunggak pajak.

Sebagai anak seorang pejabat pajak, Mario Dandy pun kerap pamer kemewahan di media sosial, sehingga berakibat pada sorotan masyarakat soal harta kekayaan ayahnya yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II guna mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya. Rafael Alun Trisambodo pun dipecat dari statusnya sebagai aparatus sipil negara (ASN) DJP Kemenkeu.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menkeu Sri Mulyani menyetujui pemecatan Rafael tersebut. Pemecatan itu merupakan rekomendasi Inspektorat Jenderal Kemenkeu usai menemukan berbagai bukti dalam audit investigasi.

Ia menjelaskan temuan bukti yang menyebabkan RAT dipecat berasal dari tiga tim audit investigasi, yakni tim eksaminasi laporan harta kekayaan, tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan, serta tim investigasi dugaan fraud. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
25:31
03:07
07:12
11:19
05:11
03:04
Viral