news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp120 miliar.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Mario Dandy Terancam 19 Tahun Penjara Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar Lebih ke David Ozora

Terdakwa penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp120 miliar lebih kepada korban David Ozora.
Rabu, 16 Agustus 2023 - 06:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman 12 tahun penjara dan wajib membayar restitusi Rp120 miliar lebih.

Jaksa telah menuntut terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy selama 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 355 KUHP.

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai tak ada hal yang meringankan bagi Mario Dandy.

Sedangkan hal yang memberatkan Mario Dandy menurut Jaksa disebut Mario Dandy memutarbalikan fakta.

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," kata Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutarbalikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," tuturnya.

Alhasil, Jaksa menuntut agar hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat denagn rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 54.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy tetap ditahan," kata Jaksa.

Sebelumnya, selain menuntut 12 tahun penjara, kata Jaksa, Mario Dandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu. 

Di dalam persidangan, Mario Dandy dinilai Jaksa tak memiliki hal yang dapat membebaskan dia dari perbuatannya itu.

"Tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi terdakwa. Terdakwa wajib bertanggung jawab," tuturnya.

Jaksa menyebutkan, Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otaknya hingga terjadi amnesia. 

Maka itu, Jaksa juga meminta Mario Dandy membayar biaya restitusi terhadap David Ozora atas perbuatannya itu, bila tidak diganti dengan kurungan penjara.

"Membayar restitusi Rp120 milyar lebih. Jika tidak membayar, ganti pidana selama 7 tahun penjara," kata Jaksa lagi.(rpi/muu)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:50
05:20
07:41
02:19
00:36
05:45

Viral