Tersangka berinisial N, kasus penipuan jual beli Tanah, dihadirkan saat konfrensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (26/11/2021).
Sumber :
  • Tim tvOne - Ari Wibowo

Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah Dengan Modus Istri Palsu Diringkus Polisi

Sabtu, 27 November 2021 - 10:26 WIB

Dalam melancarkan aksinya tersebut, N meminta teman wanitanya untuk berpura-pura menjadi istrinya dengan imbalan sebesar Rp. 5 juta rupiah. Serta meminta bantuan pegawai bengkel untuk menawarkan tanah milik istrinya.

"Ide ini muncul karena saya punya kebutuhan untuk membayar perbaikan kecelakaan mobil sebesar 70 juta," ujar tersangka N. 

Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku N didakwa pasal berlapis. Diantaranya Pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 266 ayat (1 ) pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 263 ayat (1) pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 55 ayat (1) Dipidana sepertiga hukuman diatasnya.

Dengan adanya modus kejahatan baru tersebut, Kapolres Kulon Progo juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jeli serta teliti apabila hendak membeli tanah. 

"Harus dipastikan terlebih dahulu baik pemiliknya, maupun riwayat tanah tersebut dan diharapkan tidak melalui calo. Sehingga tidak ada korban lagi dari kasus seperti ini," Ujar Fajarini. (Ari Wibowo/Buz) 

 

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral