Ini Syarat dan Ketentuan Keluarga Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan.
Sumber :
  • istimewa

Ini Syarat dan Ketentuan Keluarga Tahanan Korupsi Rayakan Natal di Rutan

Minggu, 24 Desember 2023 - 11:20 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan kepada para tahanan berkumpul bersama keluarga untuk merayakan Natal di Rutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya mengatakan, Kepala Cabang Rumah Tahanan (Rutan) KPK Achmad Fauzi telah memberikan kesempatan tahanan merayakan Natal bersama bersama keluarga.

"Bagi para keluarga tahanan untuk dapat berkumpul bersama dengan para tahanan dalam rangka merayakan hari Natal. Saat ini ada 24 orang tahanan yang akan merayakan Natal," ujar Ali, Minggu (24/12/2023).

Lanjut Ali menjelaskan, bahwa ibadah Natal 25 Desember akan dilaksanakan terpusat di Rutan Gedung Merah Putih KPK. 

Sementara untuk Rutan di Puspomal diselenggarakan tersendiri. Adapun jadwal ibadah Natal pukul 13.30 WIB hingga 15.00 WIB.

"Sedangkan layanan kunjungan dan penerimaan makanan dilaksanakan pada Senin (25/12) mulai pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB dan waktu penerimaan makanan mulai pukul 07.30 WIB s/d 09.30 WIB," ucapnya.

Lantsa bagaimana tata cara kunjungan keluarga tahanan di Hari Natal, berikut tata caranya.  

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:49
01:14
08:35
01:28
01:58
02:37
Viral